Diskripsi
Transaksi penjualan pada sebuah usaha perdagangan tidaklah
selalu dibayar dengan tunai melainkan juga dengan kredit, Penjualan
kredit tidak segera menghasilkan penerimaan kas,
tetapi
menimbulkan piutang langganan, maka penagihan pembayaran
(hasil penjualan) merupakan menajemen yang sangat penting bagi usaha
yang menjual produknya secara kredit, yang menyangkut klausul perjanjian
jual beli yang telah disepakati.Menagih pembayaran kepada pembeli
(customer) merupakan pekerjaan yang harus dijalankan secara aman dan
menyenangkan, karena ada sebagian pembeli yang mempunyai kebiasaan untuk
membayar dengan menggunakan kesempatan cash discount (potongan tunai)
dan ada sebagian lain yang tidak menggunakan kesempatan
tersebut.Sedangkan syarat pembayaran penjualan kridit dapat bersifat
ketat atau lunak, apabila penjual (perusahaan) menetapkan syarat
pembayaran yang ketat, berarti bahwa penjual lebih mengutamakan
keselamatan kridit dari pada pertimbangan profitibilitas (keuntungan
jangka panjang), misalnya dengan batas waktu pembayaran yang pendek,
atau pembebanan bunga yang berat pada pembayaran piutang yang terlambat.
Maka melakukan kontak dengan pelanggan merupakan prasyarat yang harus
dijalankan, atau melakukan somasi untuk mengingatkan kembali mengenai
klausul perjanjian yang berkaitan dengan pembayaran, dengan
peralatan komunikasi.Untuk itu, ketersediaan peralatan untuk
melakukan komunikasi seperti telepon, faximile, komputer (internet)
haruslah disiapkan untuk membantu kelancaran proses penagihan piutang
hasil penjualan. Jumlah pembayaran berserta denda (jika ada) dihitung
dan disampaikan kepada pelangan, Sedangkan apabila pembeli
(customer) melakukan pembayaran pada pihak ketiga misalnya bank,
pembeli diminta untuk menyerahkan atau mengirimkan bukti pembayaran.
1. Klausul klausul perjanjian jual beli
Pendahuluan
Manusia sebagai makhluk
sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat ,sepertiyang dikemukakan
oleh seorang Ilmuwan muslim yang bernama Ibnu Khaldun (1332 –1406)
mengatakan bahwa hidup bermasyarakat merupakan suatu keharusan bagi
manusia.adapun faktor faktor yang mendorong manusia untuk selalu hidup
bermasyarakat adalah sebagai berikut::
a. Hasrat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
b. Hasrat untuk membela atau mempertahankan diri
c. Hasrat untuk mengembangkan keturunan
d. Hasrat untuk berkomunikasi
Seseorang
selaku anggota masyarakat dalam berhubungan dengan orang lain tentunya
harus tunduk dan terikat pada aturan aturan yang berlaku di
masyarakat,apabila aturan aturan tersebut benar benar ditaati maka akan
terwujud suatu masyarakat yang teratur dan tertib, untuk mencapai
ketertiban tersebut maka diperlukan suatu aturan yang betul betul harus
dipatuhi dan ditaati dan dirasakan berperan dalam kehidupan pergaulan
hidup sehari hari , aturan aturan tersebut diantaranya adalah hukum,yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh
masyarakat.beberapa ahli mendefinisikan hukum sebagai berikut :
a.
Prof. DR. Mochtar Kusumaatmaja, S.H LL.M. dalam bukunya “ Hukum,
Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional “ mengemukakan bahwa: “ Hukum
adalah keseluruhan kaedah kaedah serta azas azas yangmengatur pergaulan
hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban dan
keadilan yang meliputi lembaga lembaga dan proses proses guna
mewujudkan berlakunya kaedah itu sebagai kenyataan masyarakat “
b
JCT. Simorangkir, S.H dalam bukunya “ Pelajaran Hukum Indonesia “
mengemukakan : “ Hukum adalah peraturan peraturan yang bersifat memaksa
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib pelanggaran mana terhadap
peraturan peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan
hukuman tertentu “ Dari definisi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa
hukum itu meliputi beberapa unsur antara lain ;
a. peraturan mengenai tingkah laku manusia
b. peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. peraturan itu bersifat memaksa
d.
sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata.
Maksudnya yang melanggar dapat merasakan langsung sanksi yang dikenakan
kepadanya.
Selain itu untuk dapat mengetahui hukum tersebut, kita harus dapat mengenal ciri-cirinya, yaitu:
a. Adanya perintah dan / atau larangan
b. Perintah dan/ atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
c. Adanya sanksi hukum yang tegas
Jika
demikian apakah tujuan hukum itu? Sebenarnya mengenai tujuan hukum
telah tersirat pada uraian-uraian terdahulu , tetapi untuk memperjelas
kembali maka hukum itu bertujuan adalah untuk mewujudkan keserasian
antara ketertiban dengan keadilan serta membangun atau memajukan
masyarakat.
A. Sumber Hukum
Adalah: Segala sesuatu
yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber
hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti
material dan sumber hukum dalam arti formal.
1. Sumber Hukum
dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/perasaan hukum individu dan
pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/
perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pebdapat
umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti
Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum
yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum
berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang
merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang
adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang
berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a.
Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang
dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum.
Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b.
Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang
karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap
keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia,
Undangundang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan
DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam
Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang
dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat
umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan
dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua
macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam
arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan,
sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
2)
Kebiasaan atau Hukum tak tertulis Kebiasaan (custom) adalah: semua
aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati
oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum.
Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi
sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o
Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali
dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o
Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/golongan-golongan yang
berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan
yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik
dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
adalah:
keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman
oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah:
perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang
dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan
Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat
Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif
yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka
bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian
tersebut.
5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para
ahli atau sarjana hukum ternama/terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat
dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau
beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana
hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh
seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Pembagian hukum
Hukum umum dan Hukum perdata
1
Hukum umum atau disebut hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dan Warga Negara yang sifatnya mengatur kepentingan unum
seperti hukum tata negara hukum pidana, hukum fiskal, hukum administrasi
negara dan lain lain.
2 Hukum perdata (privat) atau
hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
dengan orang, antara pihak yang satu dengan pihak yang lain atau pihak
kedua tentang suatu obyek bersifat keperdataan, dengan menitik beratkan
pada kepentingan perorangan, misalnya hukum perdata yaitu hukum
jual beli, perkawinan, sewa menyewa, warisan, perjanjian kerja
dan sebagainya.
Praktik
bisnis yang terjadi selama ini dinilai masih cenderung mengabaikan
etika, rasa keadilan dan kerapkali diwarnai praktik-praktik
tidak terpuji atau moral hazard. untuk mengantisipasi kondisi tersebut,
perlu segera ada pemahaman dan implementasi etika bisnis yang selaras
bagi para pelaku usaha, terutama sesuai dengan prinsip ekonomi
Didalam
berbisnis dibutuhkan suatu etika, Ada dua hal yang perlu kita mengerti
sebelumnya, pertama kata Etika dan kedua Bisnis , Etika merupakan
seperangkat kesepakatan umum untuk mengatur hubungan antar orang per
orang atau orang per orang dengan masyarakat, atau masyarakat dengan
masyarakat yalai. Pengaturan tingkah laku ini perlu agar terjadi
hubungan yang tidak saling merugikan di antara orang perorang, atau
antara orang per orang dengan masyarakat, atau antara kelompok kelompok
dalam masyarakat.
Etika yang kemudian dituangkan dalam bentuk
tertulis, maka lahirlah kebijakan yang berupa: undang-undang, hukum,
peraturan, dsb. Namun selain yang tertulis, terdapat juga yang bersifat
tak tertulis. bentuk tak tertulis tersebut berupa kesepakatan umum dalam
masyarakat atau kelompok masyarakat. Kesepakatan ini kemudian lebih
dikenal dengan etiket, sopan santun, dsb.
Semua bentuk
masyarakat atau kelompok masyarakat memilliki perangkat aturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis. Perangkat aturan tersebut bertujuan
menjamin berlangsungnya hubungan antar anggotanya terjalin baik. hal
yang sama juga terjadi dalam dunia bisnis di dunia bisnis terdapat pula
seperangkat aturan yang mengatur relasi antar
pelaku bisnis
Perangkat aturan ini dibutuhkan agar relasi bisnis yang terjalin
berlangsung dengan “fair”. perangkat aturan itu berupa
Undangundang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dll.
Perangkatpeangkat tersebut mengatur secara internal dunia bisnis
bagaimana melakukan bisnis,berhubungan dengan sesama pelaku bisnis
C. Hukum Dagang
Hukum
perdata dapat dibedakan atas hukum perdata dalam arti luas dan hukum
perdata dalam arti sempit, adapun hukum perdata dalam arti luas adalah
hukum perdata yang didalamnya juga tercakup hukum perdata.sedangkan
hukum perdata dalam arti sempit, yaitu hanya
mencakup hukum perdata saja,jadi hukum dagang tidak termasuk
didalamnya.hukum dagang dalam hukum perdata terletak dalam buku III
KUH Perdata .
Hukum
dagang mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain atau
antara seorang dengan badan hukum dalam hal perniagaan ,hukum dagang
diatur dalam Kitab kitab Undang Undang hukum dagang (KUHD)
Sumber hukum dagang
a. Yang berasal dari perjanjian, semua perjanjian yang diadakan dua pihak seperti :
- perjanjian asuransi
- perjanjian ekspeditur
- perjanjian pembayaran utang
- perjanjian lainnya (wesel,cek,obligasi,perantara dalam perdagangan)
b. Yang berasal dari undang undang yaitu:
- KUHD dan KUH Perdata
- Peraturan peraturan khusus diluar KUHD
Hukum perikatan (perjanjian)
Dalam
buku III KUH Perdata tertulis azas kebebasan berkontrak artinya setiap
orang bebas membuat / mengadakan perjanjian apapun asalkan tidak
bertentangan dengan undang undang, kesusilaan, dan ketertiban umum, jadi
hukum perjanjian pasal pasal dari hukum perjanjian yang terdapat
didalam buku III kuh Perdata hanya merupakan hukum pelengkap artinya
pasal pasal itu boleh dikesampingkan apabila dikehendaki oleh para pihak
yang membuat suatu perjanjian dan bahkan mereka boleh membuat
ketentuan ketentuan tersendiri oleh karena itu pula buku III KUH Perdata
menganut sistim terbuka, hal ini disimpulkan dari pasal 1338 ayat (1)
KUH Perdata, selain itu dalam buku III KUH Perdata dikenal juga azas
konsesualitas artinya perjanjian itu dianggap telah mengikat sejak
tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakannya ,azas
ini disimpulkan dari bunyi pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya
suatu perjanjian .
Dalam ilmu hukum pengertian perikatan
adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua
orang atau lebih, dimana pihak yang satu berhak ( kreditur ) dan pihak
lain berkewajiban (debutur) atas suatu prestasi, untuk adanya suatu
perikatan harus memenuhi beberapa beberapa syarat yaitu sebagai
berikut :
a. Adanya hubungan hukum
Hubungan
huikum yaitu hubungan yang diatur dan dijamin oleh hukum, dengan adanya
hubungan hukum ini menimbulkan melekatnya hak pada satu pihak dan
kewajiban pada pihak lainnya, apabila satu pihak tidak mengindahkan atau
melanggar hubungan tadi, lalu hukum memaksakan agar hubungan tersebut
dipenuhi atau dipulihkan kembali
b. Terjadi dalam lapangan harta benda ( kekayaan )
Untuk
menilai dan menentukan suatu hubungan hukum itu merupakan suatu
perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran ukuran (kriteria)
tertentuukuran tersebut adalah bahwa hubungan hukum itu harus terjadi
dalam lapangan harta benda artinya hubungan hukum itu dapat dinilai
dengan uang. namun apabila masyarakat atau rasa keadilan menghendaki
agar suatu hubungan itu diberi akibat hukum maka hukum pun
akan melekatkan akibat hukum hubunan tadi.
c. Adanya dua pihak,yaitu kreditur dan debitur
Didalam
setiap perikatan selalu terdapat dua pihak, yaitu pihak yang yang
berkewajiban disebut “debitur“ dan pihak yang berhak disebut “kreditur“
mereka inipula disebut sebagai subyek perikatan, seorang debitur harus
selamanya diketahui sebab seseorang tidak dapat menagih dari seorang
yang tidak dikenalnya lain dengan kreditur ,kreditur dapat diganti
secara sepihak tanpa bantuan atau sepengatahuan debitur misalnya:cessie,
cessie artinya memindahkan piutang kepada seseorang yang telah
membeli piutang itu misalnya Yunita membeli mobil dari Agus
kebetulan mobil tersebut diasuransikan, dengan terjadinya peralihan hak
mobil itu kepada Yunita maka sekaligus pada saat yang sama
yunita mengambil alih juga hak asuransi mobil Agus.jadi disini
Yunita menggantikan kedudukan Agus sebagai kreditur Pada debitur ada dua
unsur yaitu schuld dan hoftung, schuld yaitu kewajiban debitur
untuk
membayar utang kepada kreditur sedangkan haftung adalah setiap harta
benda debitur dipertanggung jawabkan bagi pelunasan utang debitur
,contoh Anne punyai hutang Rp 100.000 kepada Rosa karena Anne tidak bisa
bayar utang maka harta benda Anne dapat dilelang.
d. Adanya prestasi
Pasal
1234 KUH Perdata menyebutkan bahwa tiap tiap perikatan adalah untuk
memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu artinya;
1).
memberikan sesuatu maka prestasinya berupa menyerahkan barang misal
penjual berkewajiban menyerahkan barang yang telah dibeli pelanggan
dengan jaminan yang dapat dipertanggung jawabkan
2). berbuat sesuatu contohnya perusahaan A berjanji kepada ketua kampung untuk tidak jadi mendirikan pabrik disekitar itu.
Menurut
pasal pasal 1338 KUH Perdata semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya ,hal ini
berarti semua perjanjian yang dibuatn menurut hukum atau secara sah
adalah mengikat bagi mereka yang mengadakannya, perjanjian adalah suatu
perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau
saling saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.,
biasanya bentuk perjanjian itu bebas dalam arti boleh diadakan dengan
lisan atau tulisan, namun untuk keperluan pembuktian orang lebih suka
membuat /mengadakan perjanjian secara tertulis,bahkan ada keharusan
dibuat dengan akte otentik yaitu perjanjian yang dibuat dihadapan
pejabat yang berwenang. (misalnya Notaris) Sangsi hukum dalam
perjanjian Diatas telah disebutkan bahwa dengan terjadinya perikatan
berarti para pihak telah terikat oleh suatu hubungan yang berupa
hubungan hukum akibatnya salah satu pihak berkewajiban melaksanakan
prestasi yang telah disepakati,apabila prestasi tersebut tidak dipatuhi
maka ia dapat dikatakan telah melakukan ingkar janji, cidra
janji, lalai, atau wanprestasi.
1 Ingkar janji (wan prestasi) dan penetapan lalai (somasi)
Seseorang
dikatakan ingkar janji (wanprestasi) apabila ia tidak melaksanakan
kewajibannya tersebut bukan karena suatu keadaan memaksa, ada tiga
bentuk ingkar janji yaitu;
a. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
b. Terlambat memenuhi prestasi
c. Memenuhi prestasi secara tidak baik
Sebagai akibat wanprestasi atau ingkar janji tersebut kreditur dapat menuntut debitur dalam bentuk tuntutan pemenuhan perikatan
- pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
- ganti rugi
- pembatalan perjanjian timbal balik
- pembatalan dengan ganti rugi
2 Risiko dalam perikatan
Risiko
adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan oleh suatu kejadian /
peristiwa yang terjadi diluar kesalahan salah satu pihak ,untuk
memecahkan masalah tersebut harus diperhatikan terlebih dahulu apakah
perjanjian yang mereka adakan itu merupakan perjanjian sepihak atau
perjanjian timbal balik,jika merupakan perjanjian sepihak maka
risiko dipikul oleh pihak yang akan menerima benda ,tetapi jika
perjanjian yang dibuat perjanjian timbal balik maka risiko tetap dipikul
oleh pemilik barang
Hapusnya perikatan
Dalam KUH
Perdata pasal 1381 menyebutkan ada sepuluh macam cara berakhirnya
perikatan cara cara yang dimaksud adalah sebagai berikut;
1 Pembayaran
Menurut
hukum perikatan pembayaran adalah setiap tindakan pemenuhan
prestasi,jadi bukan hanya berupa penyerahan / pembayaran sejumlah uang
saja,tetapi juga penyerahan barang oleh penjual, pada prinsipnya
debiturlah yang melakukan pembayaran kepada kreditur, biasanya
pembayaran itu dilakukan ditempat tinggal (rumah) kreditur atau langsung
ditempat dimana pembelian menurut perjanjian, dengan dilakukan
pembayaran tersebut maka pada saat itu pula berakhirlah perikatan.
2 Penawaran pembayaran tunai dan diikuti dengan penitipan
adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan oleh debitur apabila kreditur menolak pembayaran .
3 Kadaluwarsa
Yang
dimaksud kadaluwarsa atau lewat waktu / pembayaran menurut pasal 1946
KUH Perdata adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk
dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan atas
syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Dari rumusan di atas dapat disimpulkan bahwa undang-undang mengenal dua bentuk daluwarsa (lewat waktu), yaitu :
a. Daluwarsa acquisitif, yaitu daluwarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu barang.
b. Daluwarsa extinctif, yaitu daluwarsa yang dapat membebaskan / melepaskan seseorang dari suatu perikatan.
Dari
kedua pembagian di atas, maka yang ada hubungannya dengan masalah yang
sedang dibicarakan ini adalah daluwarsa bentuk yang kedua, yaitu
daluwarsa extinctif.
Timbul pertanyaan berapa lamakah
bartas waktu untuk dapat dikatakan terjadinya daluwarsa ? Untuk hal ini
kita berpedoman pada pasal 1967 yang menegaskan, segala tuntutan hukum,
baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perseorangan, hapus
karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun. Jadi dengan
lewatnya waktu tersebut maka berakhirlah suatu perikatan.
4. Pembatalan.
Semua
perikatan yang dibuat oleh orang-orang yang menurut undang-undang tidak
cakap untuk bertindak sendiri (misalnya, anak yang masih dibawah umur,
orang yang berada dibawah pengampuan) atau perikatan itu dibuat karena
paksaan, kekhilafan atau penipuan, maka orangtua atau wali dan pengampu
(bagi mereka yang dianggap tidak cakap) atau yang bersangkutan
sendiri (bagi perikatan yang dibuat karena terpaksa, kekhilafan
atau penipuan) dapat mengajukan pembatalan perikatan tersebut
kepada pengadilan. Dengan disahkannya pembatalan tersebut oleh
hakim, berarti berakhirlah perikatan termaksud. Demikian bunyi pasal
1446 dan 1449 KUH Perdata.
5. Persetujuan Pembebasan Utang.
Pembebasan utang adalah perbuatan hukum, dimana kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur.
Pembebasan
ini harus disetujui atau diterima oleh debitur, barulah dapat dikatakan
bahwa perikatan utang piutang telah hapus karena pembebasan, sebab ada
juga kemungkinan seorang debitur tidak mau dibebaskan dari piutangnya.
6. Berlakunya Syarat Batal
Berakhirnya
perikatan karena berlakunya syarat batal ini erat sekali hubungannya
dengan perikatan bersyarat. Di muka telah disebutkan bahwa suatu
perikatan adalah persyaratan jika ia digantungkan pada suatu peristiwa
yang akan datang yang belum tentu terjadi. Di dalam pasal 1253 KUH
Perdata, perikatan itu ada yang berupa perikatan bersyarat yang
menghapuskan atau disebut juga perikatan dengan suatu syarat batal,
yaitu suatu perikatan yang sudah dilahirkan justru akan berakhir atau
dibatalkan apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi. Jadi dengan
terpenuhinya syarat batal tersebut maka berakhirlah perikatannya.
Sebagai contoh : Adhin menyewakan sebuah rumahnya kepada Dhea, dengan
ketentuan bahwa persewaan itu akan berakhir jika anak Adhin yang sedang
bertugas di luar negeri kembali ke tanah air. Jadi dengan kembalinya
anak Adhin ke tanah air berarti pada saat itu berakhirlah perikatan
antara Adhin dan Dhea yang ditimbulkan dari perjanjian sewa menyewa.
7. Pembaharuan Utang
Pembaharuan
utang atau disebut juga “novasi” adalah suatu perjanjian
yang menyebabkan hapusnya hapusnya suatu perikatan lama akan tetapi pada
saat itu juga menimbulkan suatu perikatan yang baru. Misalnya, seorang
penjual barang membebaskan pembeli dari pembayaran harga barang itu,
akan tetapi pembeli itu disuruh menandatangani suatu perjanjian
pinjam uang yang nilai/jumlahnya sama denganb harga barang itu.
Jadi dengan dibebaskannya pembeli dari pembayaran harga barang tersebut,
berarti berakhirlah perikatan yang lama, dan dengan ditandatanganinya
perjanjian pinjam uang, berarti menimbulkan perikatan baru. Pembaharuan
utang atau novasi ini ada dua macam, yaitu :
a. Novasi
obyektif, di mana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan
lain. Misalnya, kewajiban untuk membayar sejumlah uang diganti dengan
kewajiban untuk menyerahkan
seseuatu barang tertentu.
b. Novasi subyektif, subyek perikatan yang diganti, misalnya, : - penggantian debitur.
- penggantian kreditur.
8. Pencampuran Utang.
Percampuran
utang dapat terjadi, karena kedudukan kreditur dan debitur bersatu
dalam diri satu orang. Misalnya Oky (kreditur) nikah dengan Tuti
(debitur), dengan nikahnya mereka ini berarti harta mereka bersatu
menjadi harta perkawinan (bersama). Bisa juga debitur dalam surat wasiat
ditunjuk sebagai satu-satunya ahli waris kreditur.
9. Musnahnya Barang yang Terutang.
Apabila
barang yang menjadi obyek perikatan itu musnah atau hilang di luar
kesalahan atau kelalaian debitur sebelum menyerahkan. Dengan hilang atau
musnahnya barang tersebut,
berarti debitur terbebas dari
kewajiban untuk menyerahkan barang tersebut, atau dengan kata lain
hapus/berakhirlah perikatan tersebut.
10. Perjumpaan Utang
perjumpaan
utang atau “konpensasi” merupakan salah satu cara berakhirnya
perikatan, karena masing-masing pihak saling memperjumpakan atau
memperhitungkan utang-piutang mereka secara timbal balik. Misalnya,
Adhin mempunyai utang kepada Dhea sebesar Rp. 250.000,00 dan ternyata
Dhea mempunyai utang pula kiepada Adhin sebesar Rp. 225.000,00. Lalu
mereka saling memperhitungkan atau dikompensasikan, sehingga Adhin
masih terutang sebesar Rp 25.000,00 lagi kepada Dhea.
Demikianlah
beberapa cara yang menyebabkan berakhir/hapusnyasuatu perikatan menurut
pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
D Perjanjian jual beli
Perjanjian
jual-beli merupakan jenis perjanjian timbal balik yang melibatkan dua
pihak yaitu penjual dan pembeli. Kedua belah pihak yang membuat
perjanjian jual-beli masing-masing
memiliki hak dan kewajiban
untuk melaksanakan isi perjanjian yang mereka buat. Sebagaimana umumnya,
perjanjian merupakan suatu lembaga hukum yang berdasarkan asas
kebebasan berkontrak dimana para pihak bebas untuk menentukan bentuk dan
isi jenis perjanjian yang mereka buat. Akan tetapi kebebasan dalam
membuat suatu perjanjian itu akan menjadi berbeda bila dilakukan dalam
lingkup yang lebih luas yang melibatkan para pihak dari negara dengan
sistem hukum yang berbeda. Masing-masing negara memiliki ketentuan
tersendiri yang bisa jadi berbeda satu dengan lainnya. Perbedaan
tersebut tentu saja akan mempengaruhi bentuk dan jenis perjanjian yang
dibuat oleh para pihak yang berasal dari dua negara yang berbeda
tersebut karena apa yang diperbolehkan oleh suatu sistem hukum negara
tertentu ternyata dilarang oleh sisten hukum negara lainnya.
Suatu
jenis perjanjian jual-beli barang dibuat untuk menjamin kepastian hukum
bagi para pihak. Perjanjian tersebut akan meliputi subyek dan obyek
perjanjian, hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian dan upaya
hukum yang tersedia bagi para pihak apabila terjadi sengketa dalam
pelaksanaan perjanjian tersebut.
1. Perjanjian jual beli barang
Sudikno
Mertokusumo (1996:103) mendefinisikan perjanjian sebagai hubungan hukum
antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan
akibat hukum. Suatu perjanjian didefinisikan sebagai hubungan hukum
karena didalam perjanjian itu terdapat dua perbuatan hukum yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih yaitu perbuatan penawaran (offer
aanbod) dan perbuatan penerimaan (acceptance, aanvaarding).
Dalam
pasal 1457 KUHPerd disebutkan bahwa jual-beli adalah suatu persetujuan
dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu
kebendaan,dan pihak yang satu lain untuk membayar harga yang telah
dijanjikan. Jadi pengertian jual-beli menurut KUHPerd adalah suatu
perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (penjual) berjanji
untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang
lainnya (pembeli) untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang
sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut (Subekti, 1995:
1) Perjanjian jual-beli dalam KUHPerd menentukan bahwa obyek perjanjian
harus tertentu, atau setidaknya dapat ditentukan wujud dan jumlahnya
pada saat akan diserahkan hak milik atas atas barang tersebut kepada
pembeli.
Sementara itu, KUHPerd mengenal tiga macam barang
yaitu barang bergerak, barang tidak bergerak (barang tetap), dan barang
tidak berwujud seperti piutang, penagihan, atau claim.
Surat
perjanjian jual beli merupakan Akta Sesuatu surat untuk dapat dikatakan
sebagai akta harus ditandatangai, harus dibuat dengan sengaja dan harus
untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Di
dalam KHUPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai
pasal 1880.
Perbedaan pokok antara akta otentik dengan akta
di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut.
Apabila akta otentik cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut
dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris,
Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil), maka untuk akta di
bawah tangan cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan
atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang
berkepentingan saja. Contoh dari akta otentik adalah akta notaris,
vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat
perkawinan, kelahiran, kematian, dsb, sedangkan akta di bawah tangan
contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian
jual beli dsb. Salah satu fungsi akta yang penting adalah sebagai
alat pembuktian. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna
bagi
kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat
hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik
merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang
tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta
tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak
lain yang dapat membuktikan sebaliknya Dalam Undang-undang No.13 tahun
1985 tentang Bea Meterei disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan
surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai
alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat
perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterai.
Dengan
tiadanya materai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual
beli) tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli) tidak
sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian.
Bila suatu surat yang dari semula tidak diberi meterei dan akan
dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat
dilakukan belakangan.
E Peraturan mengenai bea meterai
Dokumen
yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk :
a.
surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk
digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau
keadaan yang bersifat perdata;
b. akta-akta Notaris termasuk salinannya;
c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
d. surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
1) yang menyebutkan penerimaan uang;
2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
f. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :
1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2)
surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan
tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang
lain, selain dari maksud semula.
(1)
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu
rupiah).
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e :
a. yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;
b.
yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00(dua ratus lima
puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),
dikenakan Bea Meterai engan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu
rupiah);
c. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif
sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
F . Hak dan Kewajiban para Pihak dalam Perjanjian.
1). Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam KUHPerd.
a). Hak dan Kewajiban Penjual.
Penjual
memiliki dua kewajiban utama yaitu menyerahkan hak milik atas barang
dan barang menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan
menanggung cacat tersembunyi. Sebaliknya embeli memiliki hak
atas pembayaran harga barang, hak untuk menyatakan pembatalan
berdasarkan pasal 1518 KUHPerd dan hak reklame.
b). Hak dan Kewajiban Pembeli.
Pembeli
berkewajiban membayar harga barang sebagai imbalan haknya untuk
menuntut penyerahan hak milik atas barang yang dibelinya. Pembayaran
harga dilakukan pada waktu dan tempat yang ditetapkan dalam
perjanjian. Harga tersebut harus berupa uang. Meski mengenai hal
ini tidak ditetapkan oleh undang-undang namun dalam istilah
jualbeli sudah termaktub pengertian disatu pihak ada barang dan dilain
pihak ada uang (Subekti, 1995: 21)
2). Jika penjual tidak
tidak terikat untuk menyerahkan barang-barang di tempat yang ditentukan
maka kewajibannya adalah menyerahkan barang-barang kepada pengangkut
pertama untuk diserhkan barang-barang kepada pengangkut pertama untuk
diserahkan kepada pembeli (pasal 31 sub a).
• Penjual harus
menyerahkan barang-barang pada tanggal yang ditentukan. dalam jangka
waktu yang ditentukan. dalam jangka waktu yang wajar (reasonable)
setelah pembuatan kontrak (pasal 33).
Pitlo (1988: 55)
berpendapat bahwa wanprestasi itu dapat terjadi jika debitor mempunyai
kesalahan. Kesalahan adalah adanya unsur kealpaan atau kesengajaan.
Kesengajaan terjadi jika debitor secara tahu dan mau tidak memenuhi
kewajibannya. Kealpaan terjadi jika debitor dapat mencegah penyebab
tidak terjadinya prestasi dan debitor dapat disalahkan karena tidak
mencegahnya.
Demikian demikian seorang dapat dinyatakan
wanprestasi manakala yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya
unuk memenuhi prestasi dan tidak terlaksananya kewajiban tersebut
karena kelalaian atau kesengajaan.
Van Dume (1989: 31)
menyatakan bahwa apabila terjadi wanprestasi, maka kreditor yang
dirugikan dari perikatan timbal-balik mempunyai beberapa pilihan atas
berbagai macam kemungkinan tuntutan, yaitu:
a. menuntut prestasi saja;
b. menuntut prestasi dan ganti rugi;
c. menuntut ganti rugi saja;
d. menuntut pembatalan perjanjian;
e. menuntut pembatalan perjanjian dan ganti rugi.
Hal
tersebut tidak lain dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi
kreditor, agar dapat mempertahankan kepentingan terhadap debitor yang
tidak jujur.namun demikian, hukum juga memperhatikan dan memberikan
perlindungan bagi debitor yang tidak memenuhi kewajibannya, jika hal itu
terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian.
Subekti (1985:
55) mengemukakan bahwa seorang debitor yang dinyatakan wanprestasi
masih dimungkinkan untuk melakukan pembelaan berupa:
a. mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa;
b. mengajukan bahwa kreditor sendiri juga telah lalai;
c. mengajukan bahwa kreditor telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi.
Ketentua
mengenai keadaan memaksa tersebut dalam KUHPerd dapat ditemui dalam
pasal 1244 dan 1245 KUHPerd. Kedua pasal itu dimaksudkan untuk
melindungi pihak debitor yang telah beritikad baik. Namun demikian,
Pitlo (1988: 65) menegaskan bahwa jika debitor telah melakukan
wanprestasi, maka debitor tidak dapat lagi membebaskan diri dengan dasar
keadaan memaksa yang terjadi setelah debitor debitor ingkar
janji.halangan debitor untuk melaksanakan perjanjian yang disebabkan
keadaan memaksa secara teoritis dapat
dibedakan antara keadaan memaksa mutlak dan tidak mutlak.
G Format perjanjian jual beli
1. Identitas Subyek dan Obyek yang perlu Dicantumkan dalam
Perjanjian Jual-Beli
Surat
perjanjian adalah surat yang berisi kesepakatan dua orang atau lebih
tentang sesuatu hal. Tujuan pembuatan surat perjanjian adalah sebagai
berikut :
a. Sebagai pembuktian adanya kesepakatan,
b. Sebagai pedoman bila terjadi perselisihan dikemudian hari
c. Untuk menentukan wilayah hukum, terjadi penuntutan karena salah satu pihak merasa dirugikan.
Bagian dalam surat perjanjian secara umum menjadi tiga, yaitu :
a. Bagian pembuka
b. Bagian isi, dan
c. Bagian penutup.
a. Bagian pembuka,
Bagian
pembuka surat perjanjian adalah salah satu bagian surat perjanjian yang
berisi perjanjian. Hal-hal dicantumkan dalam surat perjanjian, yaitu :
1. nama perjanjian
Nama
perjanjian adalah subyek atau permasalahan yang diperjanjikan. Contoh :
perjanjian jual-beli, perjanjian kerja, dan sebagainya.
2. pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
pihak-pihak
yang mengadakan perjanjian adalah orang atau badanbadan hukum yang
mengadakan perjanjian. Pihak yang mengadakan perjanjian harus dituliskan
secara lengkap sesuai identitas dirinya.
Identitas diri berupa :
- nama, perseorangan atau badan hukum,
-
nomor identitas diri, nomor Kartu Tanda Penduduk, Paspor, atau Surat
Izin Mengemudi bagi perseorangan, dan nomor Surat-Surat izin usaha untuk
badan hukum - alamat sesuai bukti identitas diri
- untuk siapa dan atas nama siapa ia bertindak
3. pernyataan kesepakatan
b. Bagian isi,
Bagian
isi dalam surat perjanjian adalah bagian dalam surat perjanjian yang
berisi mengenai klausa-klausaatau pasal-pasal yang dijanjikan. Bagian
isi dalam surat perjanjian ini berisikan :
1). Isi/pasal/kalusa yang dijanjikan
2). Jangka waktu perjanjian diadakan
3). Abritase (cara penyelesaian permasalahan)
4). Sanksi bagi pelanggar perjanjian
5). Penanggung beban biaya-biaya akibat perjanjian
c. Bagian penutup (Klausa Penutup)
Adalah
bagian dari surat perjanjian yang berisi mengenai penutup dalam
perjanjian. Hal-hal yang dicantumkan dalam klausa penutup adalah :
1). Nama pihak yang mengadakan perjanjian
2). Tanda tangan pihak yang mengadakan perjanjian
3). Tempat dan tanggal perjanjian dilakukan
4). Sanksi
2. Draft Perjanjian Jual Beli
Surat perjanjian jual beli pada umumnya memuat:
a. Nama orang atau perusahaan dan alamat pihak-pihak yang melakukan jual/beli tersebut;
b. Nama, jenis atau type, kualitas dan jumlah barang yang dibeli;
c. Cara jual beli yaitu:
1). Harga barang
2). Syarat pembayaran
3). Sanksi keterlambatan pembayaran
4). Cara pengiriman barang, dan
5). Penutupan asuransi (jika ada).
d. Jaminan bank atau garansi bank (jika diminta)
e. Syarat atau ketentuan khusus:
1). Mengenai retur barang,
2). Mengenai penggantian barang atau penukaran, dan
3). Garansi barang,
4). Penyelesaian perselisihan.
f. Tempat dan waktu (tanggal) dibuat perjanjian,
g. Tanda tangan pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
a. Subyek perjanjian jual beli
Subyek dalam perjanjian jual beli adalah pihak penjual dan pembeli yang melakukan kesepakatan jual beli.
Dalam
perjanjian jual beli itu disebut nama penjual atau wakil perusahaan
yang menjual dan nama pembeli atau wakil perusahaan pembeli.
Pihak penjual dalam perjanjian itu biasanya disebut sebagai Pihak Kesatu sedangkan pihak pembeli disebut sebagai Pihak kedua.
b. Alamat subyek
Alamat
subyek meliputi pencantuman alamat penjual dan pihak pembeli yang
dicantumkan di bawah nama masing-masing. Alamat perlu dicantumkan
sebagai alamat tujuan korespondensi di antara para pihak.
c. Obyek perjanjian jual beli
Obyek
dalam perjanjian jual beli adalah barang (produk) yang diperjual
belikan oleh pihak penjual dan pembeli, antara lain meliputi nama jenis
barang, spesifikasi teknis, warna dan banyaknya barang.
d. Peraturan perjanjian jual beli
Peraturan
atau ketentuan (syarat-syarat) yang dicantumkan dalam perjanjian adalah
meliputi hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban penjual
dan pembeli, antara lain:
a). Cara pengiriman barang;
b). Asuransi barang dalam perjalanan;
c). Harga dan pajak terkait atas penjualan barang kena pajak;
d). Cara pembayaran
e). Klaim atas keadaan barang atau ketentuan pengembalian (retur);
f). Sanksi atau penalti atas keterlambatan kedatangan barang, dan
g). Sanksi atau penalti atas keterlambatan pembayaran.
e. Masa berlakunya perjanjian jual beli
Masa
berlakunya perjanjian jual beli harus dicantumkan sebagai pedoman
apakah perjanjian ini menganut satu kali atau terus menerus selama
periode (periode waktu) tertentu.
f. Syarat force majeure
Syarat
force majeure yaitu ketentuan khusus yang mengatur mengenai kemungkinan
terjadinya situasi atau kondisi diluar kemampuan para pihak yang
mkerlakukan perjanjian.
g. Tempat penyelesaian masalah
Untuk
menyelesaikan perselisihan yang mungkin terjadi dan diperkirakan sulit
diselesaikan, biasanya pengadilan dipilih sebagai tempat penyelesaian
perselisihan.
h. Pengesahan perjanjian jual beli
Perjanjian
jual beli pengesahannya dilakukan oleh kedua belah pihak yang melakukan
perjanjian, yaitu dengan cara menandatangani perjanjian oleh
masing-masing pihak. Dalam hal
ini, disamping tandatangan dapat pula ditambah dengan cap perusahaan.
Perjanjnjian
tersebut dibubuhi meterai senilai Rp 6.000,00 (besarnya bea meterai
bisa berubah sesuai Peraturan Pemerintah/Keputusan Menteri Keuangan).
i. Tempat dan saat dibuat perjanjian jual beli
Tempat
dan saat dibuatnya perjanjian oleh kedua belah pihak dapat dicantumkan
pada awal kalimat perjanjian atau penutup perjanjian.
j. Sanksi dalam perjanjian jual beli
Pada
hakekatnya penandatanganan perjanjian oleh kedua belah pihak sudah
memadai, tidak lagi diperlukan adanya sanksi-sanksi. Perjanjian antara
kedua belah pihak yang melakukan perjanjian merupakan hokum. Dalam KUH
Perdata Pasal 1338 disebutkan bahwa : “Semua persetujuan yang dibuat
sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang- undang bagi mereka
yang membuatnya “ Namun demikian, bila kedua belah pihak menginginkan
adanya sanksi, dapat saja mengundang dua orang saksi untuk membubuhkan
tanda tangan pada perjanjian tersebut. Namun demikian, akan lebih baik
jika perjanjian jual beli dapat dibuat di depan Notaris
H Cara membuat surat perjanjian
Jual
Beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu
(sipenjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang,
sedang pihak yang lainnya (sipembeli) berjanji untuk membayar harga yang
terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik
tersebut. Pasal 1320 KUHPerdata tetap dijadikan dasar hukum sebagai
syarat sah nya Perjanjian. Dalam dunia bisnis sering diadakan bermacam
macam perjanjian, agar perjanjian itu mempunyai kekuatan hokum maka
perjanjian harus dibuat secar tertulis dan disahkan pejabat yang
berwenang, dalam membuat suatu perjanjian ada beberapa hal penting yang
harus diperhatikan seperti, para pihak, objek perjanjian, hak &
kewajiban, jangka waktu, sanksi-sanksi, hal-hal lain dan domisili hokum.
Perhatikan bentuk Surat Perjanjian Jual Beli dibawah ini
Rangkuman
A. Surat perjanjian adalah surat yang berisi
kesepakatan dua orang atau lebih tentang sesuatu hal. Tujuan pembuatan
surat perjanjian
adalah sebagai berikut:
a. Sebagai pembuktian adanya kesepakatan
b. Pedoman bila terjadi perselisihan dikemudian hari
c. Untuk menentukan wilayah hukum, terjadi penuntutan karena salah satu pihak merasa dirugikan.
B Bagian dalam surat perjanjian secara umum menjadi tiga, yaitu :
- Bagian pembuka,
Bagian pembuka surat perjanjian adalah salah satu bagian surat perjanjian yang berisi perjanjian
- Bagian isi,
Bagian
isi dalam surat perjanjian adalah bagian dalam surat perjanjian yang
berisi mengenai klausa-klausa pasal-pasal yang dijanjikan.
- Bagian penutup (Klausa Penutup)
Adalah bagian dari surat perjanjian yang berisi mengenai penutup dalam perjanjian
2. Mengidentifikasi klausul perjanjian jual beli
Dalam pasal 1457 KUHPerd disebutkan bahwa jual-beli
adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan
dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan,dan pihak yang satu lain
untuk membayar harga yang telah dijanjikan.Jadi pengertian jual-beli
menurut KUHPerd adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak
yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu
barang, sedang pihak yang lainnya (pembeli) untuk membayar harga yang
terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik
tersebut (Subekti, 1995: 1) didalam melakukan transaksi jual beli pihak
penjual akan maembuat dokumen penjualan yang akan dijadikan bukti
adanya transaksi jual beli. Bukti atau dokumen transaksi jual beli
selanjutnya akan diserahkan kepada pembeli atau konsumen. Beberapa
metode transaksi yang digunakan oleh perusahaan, yaitu:
a.
tunai, Pembayaran tunai berarti barang yang dibeli perusahaan langsung
dibayar seketika setelah perusahaan mendapatkan barang tersebut, baik
barang tersebut barang jadi ataupun barang mentah
b. kredit,
Pembayaran kredit berarti barang yang dibeli perusahaan dibayar secara
berangsur sesuai kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual setelah
perusahaan memperoleh barang tersebut.
c. konsinyasi,
pembayaran konsinyasi berarti barang yang dibeli perusahaan dibayar
setelah barang tersebut berhasil dijual kembali kepada pihak lain oleh
perusahaan.
A Transaksi kredit .
Jual beli dengan
angsuran adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan
barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh
pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang telah
disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak
milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat
barangnya diserahkan oleh penjual kepada pembeli;Kegiatan usaha sewa
beli (hire purchase), jual beli dengan angsuran, dan sewa (renting),
hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perdagangan nasional;Untuk
transaksi yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau kredit
biasanya dibuatkan perjanjian jual- belinya terlebih dahulu. sehingga
calon pembeli dan penjual mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing
B Persyaratan barang yang dapat diperjual-belikan secara angsuran
(1)
Barang-barang yang boleh disewa belikan (hire purchase), dan
dijual belikan dengan angsuran adalah semua barang niaga tahan lama yang
baru dan tidak mengalami perubahan teknis, baik berasal dari hasil
produksi sendiri ataupun hasil produksi/perakitan (assembling) lainnya
di dalam negeri, kecuali apabila produksi dalam negeri belum
memungkinkan untuk itu;
(2) Barang-barang yang boleh disewakan
(renting) adalah semua barang niaga tahan lama dan yang tidak mengalami
perubahan teknis, baik yang berasal dari hasil produksi sendiri ataupun
hasil produksi/perakitan (assembling) lainnya di dalam
negeri, kecualiapabila produksi dalam negeri belum memungkinkan
untuk itu
Tahap-tahap pelaksanaan transaksi jual beli secara angsuran sebagai berikut:
1). Pembuatan Perjanjian perusahaan dengan calon konsumen.
2) . Penyerahan barang.
3). Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas
C Pembuatan perjanjian / kesepakatan jual beli
Dalam
transaksi jual beli biasanya diikuti dengan suatu perjanjian antara
penjual dan pembeli yang sifatnya mengikat. Syarat pembayaran adalah
salah satu is iperjanjian yang erat hubungannya dengan pemberian
potongan (potongan tunai),jangka waktu pembayaran dan besarnya potongan
yang diberikan.Untuk lebih jelasnya, berikut ini dikemukakan beberapa
syarat pembayaran yang umumnya terjadi dalam perjanjian jual beli yang
dilakukan secara kredit.
a. n/30, artinya pada syarat ini
harga faktur harus dilunasi paling lambat 30 harisetelah terjadinya
penyerahan barang dan jumlah yang harus dibayar adalahjumlah akhir yang
tertera dalam faktur.
b. 2/10 n/30, artinya dengan syarat ini
pembeli akan diberikan potongan 2 % apabila ia membayar harga faktur
paling lambat 10 hari setelah tanggal transaksi, sedangkan waktu
pembayar paling lambat adalah 30 hari. 2 = (pembilang) artinya besarnya
persentase potongan, 10 = (penyebut) artinya batas waktu
mendapatkan potongan dan n/30 = batas akhir pelunasan faktur.
c. EOM (End Of Month) artinya dengan syarat ini harga faktur harus dilunasi paling lambat pada akhir bulan berjalan.
d.
n/10 EOM, artinya dengan syarat ini harga faktur harus dilunasi paling
lambat 10 hari setelah akhir bulan, tanpa mendapat potongan D Pengertian
Hak tagihan (piutang)
Hak tagihan yang terjadi karena
perusahaan meminjamkan uang atau melakukan penjualan secara tidak tunai
(kredit)yang dikelompokan sebagai trade receivables / account
receivables) yaitu yang diklasifikasikan sebagai tagihan dalam
kelompok ;
a. Tagihan yang tidak didukung oleh surat
kesanggupan pembayaran utang secara tertulis dari debitur / pelanggan
disebut piutang (receivables)misalnya; tagihan kepada pelanggan karena
transaksi penjualan barang secara kredit yang disebut piutang dagang.
b.
Tagihan yang didukung oleh surat kesanggupan membayar utang secara
tertulis dari debitur / pelanggan yang disebut wesel tagih (notes
Receivab)
Setiap piutang sangat perlu diperhatikan secara
seksama, terutama jatuh tempo pelunasannya. Hal ini perlu untuk
memperkirakan jumlah piutang yang mungkin dapat ditagih dan tidak dapat
ditagih. Bagi yang dapat diperkirakan tidak dapat ditagih lagi harus
dicatat pada penyisihan kerugian piutang (allowence for bad
debt/allowance for doubtful account).
Ada dua metode
pencatatan utang, yaitu account payable procedure dan voucher payable
procedure. Dalam account payable procedure, Untuk ketertiban
administrasi Setiap hutang pelanggan dicatat di buku catatan piutang
yang disebut kartu utang yang diselenggarakan untuk setiap kreditur,
yang memperlihatkan catatan mengenai nomor faktur dari pemasok, jumlah
yang terutang, jumlah pembayaran, dan saldo utang. Ada dua metode
pencatatan utang, yaitu account payable procedure dan voucher payable
procedure.Dalam account payable procedure, Dalam voucher payable
procedure, tidak menggunakan kartu utang. Tapi menggunakan arsip voucher
yang disimpan dalam arsip menurut abjad atau menurut tanggal jatuh
temponya. Arsip bukti kas keluar ini berfungsi sebagai catatan utang.
1. Pihak pihak yang terkait
Dalam
hal piutang pelanggan bagi perusahaan sangat erat kaitanya denga volume
penjualan karena semakin besar piutang pelanggan maka semakin tinggi
volume penjualan kredit,piutang pelanggan harus ditagih agar modal kerja
yang tertanam pada piutang rendah, sehungga perusahaan dalam keadaan
likuid,pihak pihak yang terkait dalam proses penagihan piutang adalah
a. Kasir,yaitu bagian yang menerima cek/kas dan menyetorkarkannya ke Bank
b. Bagian penagihan, yaitu bagian yang menerbitkan faktur penjualan dan menyediakan copy faktur bagi pihak yang membutuhkan
c. Bagian keuangan, yaitu bagian yang menyetujui penerimaan kas sesuai bukti penagihan yang sah
d. Bagian akutansi, yaitu bagian yang mencatat transaksi yang terjadi di perusahaan dan menyiapkan laporan keuangan.
2. Prosedur penagihan piutang
Prosedur mencocokan kelengkapan dan kesesuaian bukti transaksi (dokumen ) adalah sebagai berikut:
1 Bagian penagihan
a.
mencocokan surat pengiriman barang (delivery order) lembar satu yang
sudah diparaf pelanggan dengan surat pesanan pembelian (purchase order )
b.
menyiapkan faktur penjualan rangkap lima dan faktur pajak dalam rangkap
tiga,kemudian bersama dengan surat pengiriman barang (delivery order)
disampaikan kepada bagian keuangan
2 Bagian keuangan
a.
Meneliti kelengkapan dokumen penagihan yang terdiri dari DO, faktur
pajak, faktur penjualan,surat order penjualan, dan kebenaran angka
angkanya.
b. Menandatangani faktur penjualan dan faktur pajak.
c.
Mengirimkan dokumen penagihan (faktur pajak, faktur penjualan, surat
pengiriman barang asli, surat pesanan pembelian, surat order penjualan,
dan surat penagihan).
3. Prosedur penerimaan uang penagihan piutang
Prosedur penerimaan uang dari hasil penjualan adalah sebagai berikut :
a. Bagian penagihan
Pada
saat faktur penjualan jatuh tempo bagian penagihan akan menghubungi
pelanggan hal ini secara aktif dilaksanakan agar pembayaran dapat
ditagih dan dapat diterima secara tepat waktu.
b. Bagian kasir
1). menerima cek/giro dari pelanggan
2).
menyiapkan bukti kas Bank masuk rangkap tigadan menyerahkan bukti kas
Bank masuk lembar satu pada pelanggan,bukti kas Bank masuk dapat
berfungsi sebagai kuitansi
3). cek/ giro dan bukti Bank masuk lembar kedua dan ketiga serta faktur penjualan disampaikan kepada bagian keuangan.
c. Bagian keuangan mencocokan jumlah uang (cek/giro) dengan bukti bank masuk dan faktur penjualan
E. Melaksanakan konfirmasi kepada bagian keuangan
Dalam
perjanjian jual-beli dengan pelanggan tercantum jatuh tempo pembayaran,
untuk itu Bagian Penagihan sebelumnya minta konfirmasi kepada bagian
keuangan tentang data data pelanggan yang belum menyelesaikan
pembayarannya ,Konfirmasi adalah usaha menegaskan atau meminta kepastian
terhadap berita (data) yang yang diberikan, oleh bagian keuangan guna
menguatkan data transaksi keuangan yang sedang berlangsung. dapat
dilakukan secara langsung (inter personal) maupun melalui alat
komunikasi,seperti telepon.diantaranya untuk mengetahui data piutang
debitur
1. Formulir Daftar pelanggan
Daftar
pelanggan adalah customer yang menjadi rekanan (debitur) yang memakai
jasa/produk perusahaan, maka sangatlah tepat disusun daftar pelanggan
agar diketahui dengan jelas piutang yang akan jatuh tempo pada tanggal
yang bersangkutan, yang kegunaanya adalah untuk mengetahui kapan
pelanggan harus membayar, untuk itu, sebelumnya mereka diingatkan
mengingatkan akan tangal jatuh tempo, sekaligus melakukan penagihan bila
sudah tepat jatuh tempo. berikut adalah contoh daftar pelanggan
Sebelum
kita mencatat jumlah-jumlah yang terutang sebagai akibat transksi
pembelian bentuk kredit, sebelumnya harus memeriksa apakah pembayaran
tidak melebihi jumlah hutang yang dibayar dan apakah pembayaran
dilakukan tepat pada tanggal jatuh tempo. untuk itu kita harus
memperhatikan catatan hutang pelanggan atau disebut kartu utang, gunanya
kartu utang pelanggan yaitu untuk mengetahui hutang pelanggan yang
telah jatuh tempo pembayarannya dalam catatan hutang pelanggan pelanggan
tercatat Daftar umur piutang disamping itu, dari kartu hutang pelanggan
dapat dilihat laporan tentang :
a. Laporan posisi saldo
hutang, merupakan laporan yang dibuat tiap akhir periode, Laporan
tersebut memuat informasi saldo hutang kepada tiap kreditor pada akhir
periode;
b. Laporan hutang yang jatuh tempo, adalah laporan yang memuat berbagai hutang yang telah jatuh tempo untuk dibayar.
3. Konfirmasi kepada pelanggan
Setelah
pihak perusahaan mengidentifikasi dan memferifikasi data data dalam
catatan hutang pelanggan (kartu piutang ) maka yang harus dilakukan
adalah menghubungi pelanggan untuk mengkonfirmasikan piutang pelanggan
dengan cara mengirim surat konfirmasi piutang,jenis jenis surat piutang
tersebut adalah ;
a Konfirmasi piutang akhir bulan
Dalam konfirmasi ini yang diinformasikan kepada pelanggan hanya saldo akhir bulan tertentu saja
b Konfirmasi satuan piutang
Dalam
konfirmasi ini yang diinformasikan kepada pelanggan adalah saldo awal
satu bulan surat konfirmasi piutang ini dikutip dari kartu piutang
pelanggan.
c Konfirmasi elemen terbuka (konfirmasi faktur yang belum terbayar)
Dalam jenis yang diinformasikan kepada pelanggan hanya faktur yang belum dibayar.
Setelah
surat konfirmasi kita kirim biasanya pihak debitur akan segera mengirim
surat balasan, surat balasan ini dapat berisi surat persetujuan jumlah
saldo piutang atau komplain bahwa jumlah saldo piutang tidak cocok
dengan jumlah catatan piutang debitur,selain itu apabila dalam surat
konfirmasi disertakan pula maksud menagih sisa piutang maka surat
balasannya dapat berupa persetujuan pembayaran atau dapat berupa
permintaan penangguhan pembayaran. Surat balasan ini kemudian kita
analisis dengan melakukan
1 Pengecekan bukti bukti transaksi dan dokumen dokumennya
2.
Menganalisis pengunduran jangka waktu pembayaran piutang apakah akan
kita tolak atau kita terima dengan syarat syarat tertentu,surat balasan
tersebut dan copy surat konfirmasitersebut harus diarsipkan agar apabila
kita perlukan kita dengan mudah menemukan dan menggunakannya.contoh
surat konfirmasi piutang
Setelah
mengidentifikasi formulir daftar pelanggan langkah selanjutnya
mempersiapkan surat penagihan berdasarkan faktur penjualan yang telah
jatuh tempo beserta dokumen lainnya, seperti delivery order (DO) dan
faktur pajak ,faktur faktur dan dokumen yang terlibat didalamnya
diperiksa kelengkapannya berdasarkan dokumen dokumen diatas,maka
dibuatlah surat penagihan kepada masing masing langganan surat penagihan
ini dilampirkan dengan dokumen penagihan .dokumen yang diperlukan dalam
proses penagihan adalah :
1. Faktur penjualan,yaitu dokumen yang dipakai sebagai dasar untuk mencatat transaksi piutang pelanggan
2. Faktur pajak yaitu bukti pemungutan pajak (PPN keluaran )
3. Surat pengiriman barang asli (delivery order)yaitu bukti pengiriman barang kepada pelanggan
4. Surat pesanan pembelian copy (purchase order) yaitu bukti persetujuan pembelian dari pelanggan
Tugas
1. Carilah cara mengkonfirmasi pihak perusahaan pada customer / langganan / pemakai produk yang dipasarkannya.
3 Melakukan kontak dengan pelanggan
A . Pengertian Komunikasi lisan dan tertulis
1. Komunikasi lisan
yaitu
komunikasi dengan mengucapkan kata kata secara lisan dan langsung
kepada lawan bicarnya, komunikasi lisan biasanya dapat dilakukan pada
kondisi para personal /individu berhadapan langsung, seperti pada saat
berkomunikasi dengan tatap muka langsung atau melaui alat berupakomputer
yang mempunyai fasilitas konfrensi jarak jauh (computer teleconference)
tatap muka melaui televisi sirkuit tertutup (closed cirkit
televisi/CCTV)
2. Komunikasi tertulis,
Yaitu,komunikasi
yang dilakukan melalui tulisan seperti yang dilakukan dalam surat
menyurat melalui pos,telegram,telexaf, fax, e-mail dan sabagainya.
Dalam
dunia bisnis dapat dijumpai berbagai macam contoh komunikasi verbal,
misalnya:membuat dan mengirim surat teguran kepada nasabah yang
menunggak pembayarannya.
a. Membuat dan mengirim surat penawaran harga barang kepada pihak lain.
b. Membuat dan mengirim surat konfirmasi barang kepada pelanggan.
c. Membuat dan mengirim surat pemesanan barang (order) kepada pihak lain.
d. Membuat dan mengirim surat aduan (claim) kepada pihak lain.
e. Membuat dan mengirim surat permintaan barang kepada pihak lain.
f. Membuat dan mengirim surat penolakan kerja.
g. Membuat dan mengirim surat kontak kerja kepada pihak lain.
h. Memberi informasi kepada pelanggan yang meminta informasi produk-produk baru.
B. Komunikasi lisan / tulisan sesuai dengan prosedur perusahaan
Pada
umumnya, untuk mengirimkan pesan-pesan bisnis, orang lebih senang
berbicara (speaking) daripada menulis (writting) suatu pesan. Alasanya,
komunikasi lisan relatif lebih mudah, praktis (efisien), dan cepat dalam
penyampaian pesan-pesan bisnis. Pada umumnya, bagi para pelaku bisnis,
penampain pesan-pesan bisnis dengan tulisan relatif jarang dilakukan.
Meskipun demikian, bukan berarti bahwa komunikasi lewat tulisan tidak
penting. Hal ini karena tidak semua hal bisa disampaikan secara lisan.
Pesan
yang sangat penting dan kompleks, lebih tepat disampaikan dengan
menggunakan tulisan. Adapun bentuk-bentuk komunikasi tertulis dalam
dunia bisnis mencakup antara lain surat (mcam-macam surat bisnis), memo,
dan laporan.
Bentuk komunikasi dari perusahaan kepada
customer kepada pelangan dapat berbentuk selebaran yang disebarkan,
maupun lewat media komunikasi, diantaranya melalui Telepon, internet,
lisan, maupun surat atau informasi/pemberitahuan kepada pelanggan
untuk mengingatkan pelanggan akan kewajibannya. komunikasi tulisan
yang berupa surat teguran piutang yang belum dibayar ,surat penagihan
dan lain lain.
C. Cara menyusun surat penagihan
Dalam
praktek sering terjadi dengan bebagai alasan debitor tidak selalu
membayar hutang pada tanggal jatuh tempo pembayarannya, upaya yang biasa
dilakukan perusahaan (kreditor) untuk mengatasi hal demikian antara
lain dengan pengiriman surat penagihan atau petugas bagian penagihan
(colector) datang langsung ke tempat debitor, dalam hal ini apapun upaya
yang dilakukan perusahaan pada dasarnya bertujuan agar piutang
bertujuan agar piutang dapat diterima pembayarannya sehingga perlu
memperhatikan aspek aspek obyektifitas ,etika, dan kesopanan.
Surat
penagihan dapat dibuat dalam beberapa tahap penekanannya,bergantung
kepada status piutang yang bersangkutan dalam arti apakah piutang yang
jatuh tempo atau piutang yang telah lewat jatuh tempo.surat penagihan
yang biasa dibuat perusahaan antara lain sebagai berikut
a.
Surat penagihan yang bersifat mengingatkan debitor. Surat penagihan ini
dikirimkan secara periodik kepada semua debitor dalam bentuk pernyataan
piutang. Bisa dalam bentuk pernyataan saldo akhir, pernyataan satuan,
atau pernyataan faktur yang belum dibayar seperti yang telah dibahas
dimuka.
b. Surat tagihan yang bersifat menjelaskan. Surat
penagihan ini biasanya dikirimkan kepada debitor piutang yang telah
lewat tanggal jatuh tempo pembayarannya. Sebagai contoh dapat dilihat
pada contoh surat di bawah ini.
c. Surat penagihan yang
bersifat teguran, dikirimkan apabila tidak ada tanggapan dari debitor
terhadap surat tagihan tahap kedua, biasanya disertai dengan sanksi
bisnis.
Seperti disebutkan di atas, surat penagihan harus
bersifat obyektuf, dalam arti informasi mengenai piutang yang
disampaikan kepada debitor harus bersumber dari data atau dokumen yang
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Oleh karena itu surat
penagihan yang dibuat berdasarkan data kartu piutang lebih dulu harus
diteliti kecocokannya dengan dokumen-dokumen yang terkait, seperti
faktur penjualan, memo kredit dan bukti penerimaan kas.
Sebagai
contoh berikut ini surat penagihan yang di buat oleh PT Puspa Persada
untuk PD Darma Utama yang berisi penjelasan mengenai piutang yang telah
lewat jatuh tempo;
D
Klausal perjanjian yang berkaitan dengan pembayaran Klausul baku adalah
setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan
dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha, yang
dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan
wajib diperhuhi konsumen. Oleh karena itu, Perjanjian jual beli memuat
klausul jual beli yang disepakati penjual dan pembeli yang merupakan
produk hukum berdasarkan Kitab Undangundang Perdata (KHU Per) Buku III
mengenai Perihal Perikatan, “Memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak
dan kewajibankewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau
pihak-pihak tertentu”, yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
dalam transaksi jual beli yang akan mereka langsungkan, pada umumnya
memuat klausul sebagai berikut :
1. Tempat dan waktu (tanggal) dibuat perjanjian,
Tempat
dan waktu (tanggal) dibuatnya perjanjian oleh kedua belah pihak dapat
dicantumkan pada awal kalimat perjanjian atau penutup perjanjian
2. Subyek perjanjian jual beli ( nama orang atau perusahaan dan alamat pihak-pihak yang melakukan jual/beli tersebut).
Subyek
dalam perjanjian jual beli adalah pihak penjual dan pembeli yang
melakukan kesepakatan jual beli. Dalam perjanjian jual beli itu disebut
nama penjual atau wakil perusahaan yang menjual dan nama pembeli atau
wakil perusahaan pembeli. Pihak penjual dalam perjanjian itu biasanya
disebut sebagai Pihak Kesatu sedangkan pihak pembeli disebut sebagai
Pihak kedua.
3. Obyek perjanjian jual beli (nama, jenis atau tipe, kualitas dan jumlah barang yang dibeli).
Obyek
dalam perjanjian jual beli adalah barang (produk) yang diperjual
belikan oleh pihak penjual dan pembeli, antara lain meliputi nama jenis
barang, spesifikasi teknis, warna dan banyaknya serta kualitas barang
4.
Peraturan (persyaratan) perjanjian transaksi jual beli ketentuan
(syarat-syarat) perjanjian transaksi jual beli yang dicantumkan dalam
perjanjian memuat hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban
penjual dan pembeli, antara lain:
Syarat dan cara pembayaran
Sanksi keterlambatan pembayaran
Cara pengiriman barang;
Asuransi barang dalam perjalanan;
Harga dan pajak terkait atas penjualan barang kena pajak;
Klaim atas keadaan barang atau ketentuan pengembalian (retur);
Sanksi atau penalti atas keterlambatan kedatangan barang, dan
Sanksi atau penalti atas keterlambatan pembayaran.
5. Jaminan (garansi) bank atau jaminan pribadi (personal guarante)
Garansi
bank adalah simpanan uang di bank yang dimaksudkan untuk memberikan
rasa aman apabila diantara yang mengadakan perjanjian cedera janji (wan
prestasi), maka salah satu pihak bisa mengeksekusi atau menggunakan
jaminan tersebut sebagai pengganti pembayaran atas kerugian yang
ditimbulkan.
Sedangkan Jaminan pribadi apabila diantara
yang mengadakan perjanjian cedera janji (wanprestasi), orang tersebut
diminta pertanggug-jawaban secara pribadi untuk membayar kerugian
yang ditimbulkan
6. Masa berlakunya perjanjian jual beli
Masa
berlakunya perjanjian jual beli harus dicantumkan sebagai pedoman
apakah perjanjian ini menganut satu kali atau terus menerus selama
periode (periode waktu) tertentu 7. Syarat atau ketentuan khusus (Syarat
force majeure) ketentuan khusus yang mengatur mengenai kemungkinan
terjadinya situasi atau kondisi diluar kemampuan para pihak yang
melakukan perjanjian, meliputi :
a. Mengenai retur ( pengembalian karena komplain ) barang,
b. Mengenai penggantian barang atau penukaran, dan
c. Garansi (jaminan) barang,
d. Penyelesaian perselisihan.
8. Penyelesaian Sengketa
Untuk
menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara pelaku usaha, dapat
di luar pengadilan atau melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan
sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, melalui pengadilan yang
berada di peradilan umum,
9. Pengesahan perjanjian jual beli
Perjanjian
jual beli pengesahannya dilakukan oleh kedua belah pihak yang melakukan
perjanjian, yaitu dengan cara menandatangani perjanjian oleh
masing-masing pihak. Dalam hal
ini, disamping tandatangan dapat pula ditambah dengan cap perusahaan.
Perjanjnjian
tersebut dibubuhi meterai senilai Rp 6.000,00 apabila nilai transaksi
diatas satu juta rupiah (Rp. 1.000.000,00) besarnya bea meterai bisa
berubah sesuai Peraturan Pemerintah/Keputusan Menteri Keuangan.
10. Saksi dalam perjanjian jual beli
Pada
hakekatnya penandatanganan perjanjian oleh kedua belah pihak sudah
memadai, tidak lagi diperlukan adanya sanksi-sanksi. Perjanjian antara
kedua belah pihak yang melakukan perjanjian merupakan produk hukum.
Dalam KUH Perdata Pasal 1338 disebutkan bahwa : “ Semua persetujuan yang
dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang- undang
bagi mereka yang membuatnya “ Namun demikian, bila kedua belah pihak
menginginkan adanya saksi, dapat saja mengundang dua orang saksi
untuk membubuhkan tanda tangan pada perjanjian tersebut. Namun demikian,
akan lebih mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, jika perjanjian jual
beli dapat dibuat di depan Notaris.
11. Tanda tangan pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
Mengacu
pada Undang-undang No. 8 Tahun 1999, Tentang perlindungan Konsumen
Pasal 8 dan 18, mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha serta
klausul baku. Dalam perjanjian jual beli, pelaku usaha dalam menawarkan
barang dan/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan wajib menyesuaikan
klausa baku yang tidak bertentangan dengan Undang-undang (pasal
18). Berikut ini, adalah contoh Pengikatan Perjanjian Jual Beli
yang berisi tanggung jawab pelaku usaha maupun pembeli, yang didalamnya
berisi klausul baku pengikatan jual beli yang disetujui oleh pelaku
usaha dengan bukti telah ditandatangani pelaku usaha dengan ditempel
meterai Rp. 6.000,00
1. Kesepakatan penting perjanjian jual-beli (klausa baku) yang perlu dimasukkan dalam perjanjian jual-beli
Adanya perjanjian jual-beli (klausa baku) atas :
- Jenis barang yang akan dibeli atau dijual
- Kualitas dari jenis barang yang akan dibeli atau dijual
- Jumlah barang yang akan dibeli atau dijual
- Ketetapan harga barang yang akan dibeli atau dijual
- Saat atau waktu penyerahan barang (tanggal, bulan, tahun penyerahan)
- Kemana barang diangkut/dikirim dan syarat pengirimannya
- Cara pembayaran (tunai, kredit) dengan potongan harga atau tanpa potongan harga
Faktor
di atas sangatlah penting yang harus diperhatikan oleh penjual dan
pembeli, karena penyimpangan dari syarat di atas adalah merupakan
pelanggaran yang dapat menjadikan jual-beli atau perlu diadakan
perundingan untuk persetujuan ulang dari kedua belah pihak.
2. Jenis perjanjian ( klausa baku )
Perjanjian
jual beli dapat dilakukan secara tertulis atau secara lisan. Untuk
memperoleh kepastian dan bukti administrative, perjanjian sebaiknya
dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak penjual dan pembeli
yang bersangkutan. Dalam praktek bisnis terdapat beberapa jenis klausa
baku, antara lain:
1. Perjanjian tertutup
Perjanjian
tertutup (closed contract) adalah perjanjian yang mengikat penjual dan
pembeli untuk satu kali transaksi atau satu periode pelaksanaan
transaksi. Oleh karenanya, bila
kedua belah pihak akan melaksanakan transaksi lagi harus dibuat perjanjian baru.
2. Perjanjian terbuka
Perjanjian
terbuka (open contract) adalah perjanjian yang sifatnya terbuka, yaitu
bentuk perjanjianyang membuka kemungkinan pihak pembeli dan penjual
untuk bertransaksi terus menerus (jangka panjang) tanpa harus
membuat perjanjian baru. Oleh karena sifat perjanjian yang
berjangka panjang maka perjanjian seperti ini disebut pula
sebagai perjanjian berjangka panjang. Perjanjian terbuka (open contract)
akan berakhir apabila kedua belah pihak menginginkan perubahan atau
penghentian (pencabutan) perjanjian.
3. Syarat (persyaratan)
Syarat
atau persyaratan (term) adalah syarat-syarat jual beli yang ditentukan
oleh pihak penjual dan disepakati oleh pembeli. Syarat-syarat jual beli
ini biasanya dalam surat penawaran dan dalam faktur (invoice) atau bukti
penjualan.
Contoh :
o Dalam penjualan tunai:
- Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar / dikembalikan;
atau
- Barang hanya dapat ditukar dalam jangka waktu 2 x 24 jam.
Undang-undang
telah menentukan sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 1320 KUH
Perdata bahwa untuk sahnya suatu perjanjian harus dipenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
- Ada kata sepakat dari orang-orang yang mengikatkan dirinya.
- Cakap untuk membuat perikatan.
- Suatu hal tertentu, dan
- Suatu sebab yang halal
Syarat
pertama dan kedua disebut juga sebagai syarat subyektif, artinya
syarat-syarat yang menyangkut tentang orangnya. Jika syarat ini tidak
dipenuhi berarti perjanjian dapat dibatalkan, maksudnya perjanjian itu
baru dianggap batal setelah adanya putusan hakim yang
membatalkan perbuatan hukum (perjanjian) tersebut. Dengan demikian
selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang
berkepentingan maka perjanjian itu tetap mengikat para pihak. Syarat
ketiga dan keempat disebut juga sebagai syarat obyektif, maksudnya
syarat-syarat yang menyangkut tentang obyeknya. Jika syarat ini tidak
dipenuhi berarti perjanjian batal demi hukum, artinya dari semula
dianggap tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada
suatu perikatan.
Untuk lebih jelasnya berikut ini dikemukakan satu persatu mengenai syarat-syarat perjanjiannya. yaitu :
• Kesepakatan di antara para pihak
Yang
dimaksud “kesepakatan” atau “kata sepakat” di sini adalah bertemunya
dua kehendak/keinginan, atau terjadinya persesuaian kehendak. Timbulnya
kehendak/keinginan itu tidak didasarkan atas paksaan, kekhilafan atau
penipuan dari salah satu pihak, melainkan betul-betul lahir dari lubuk
hatinya. Kehendak itu dapat dinyatakan secara tegas dan dapat pula
secara diam-diam.
• Cakap untuk membuat perikatan
Seseorang dinyatakan cakap untuk membuat perikatan, jika ia telah dewasa atau tidak berada di bawah pengampunan.
• Suatu hal tertentu
Yang
menjadi obyek perjanjian itu harus jelas dan tertentu atau paling tidak
dapat ditentukan jenisnya, misalnya jual beli rumah, beras dan
lain-lain.
• Sebab (causa) yang halal
Maksudnya jika
anda membuat/mengadakan perjanjian maka isi perjanjian itu dibenarkan
atau tidak bertentangan dengan undangundang, ketertiban umum dan
kesusilaan. Misalnya, mengadakan perjanjian jual-beli narkotika, maka
perjanjian seperti ini adalah batal demi hukum karena bertentangan
dengan undang-undang.
Apabila prestasi tersebut diatas,
ternyata tidak dipenuhi atau dilaksanakan oleh penjual atau pembeli maka
maka ia dapat dikatakan telah melakukan ingkar janji,( cidera janji),
lalai atau “wanprestasi”.
Untuk menentukan sejak kapan
seseorang (debitur) itu dinyatakan ingkar janji, maka undang-undang
telah menentukan yaitu dengan dilakukannya “somasi” atau “penetapan
lalai” oleh kreditur. Somasi adalah suatu teguran atau peringatan dari
kreditur kepada debitur tentang kapan paling lambat debitur akan
melaksanakan/memenuhi prestasi tersebut. Bentuk penetapan lalai ini pada
dasarnya harus tertulis, namun sekarang sudah lazim dengan cara lisan
asalkan teguran/peringatan itu dinyatakan dengan cukup tegas oleh
kreditur.
Sebagai contoh Mahabarata harus menyerahkan barang
pada tanggal 23 Mei 2005, ternyata Mahabarata belum juga
menyerahkannya, maka dalam hal ini kreditur menegur/mengingatkan agar
Mahabarata harus menyerahkan barang tersebut paling lambat tanggal 7
Juli 2005.
Apabila pada saat itu, ternyata Mahabarata
tidak juga memenuhinya maka sejak itu Mahabarata (debitur) dinyatakan
telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji atau lalai. Maka dapat
diberikan teguran secara tertulis melalui pengadilan dari kreditur
kepada debitur yang cidera janji untuk memenuhi kewajibannya dalam batas
waktu tertentu). Jadi penetapan lalai (somasi) adalah syarat untuk
menetapkan terjadinya ingkar janji Salah satu jalan agar debitur
terbebas dari sanksi di atas yaitu apabila debitur dapat membuktikan
bahwa ketidak mampuannya dalam memenuhi kewajibannya bukanlah karena
disengaja atau lalai, melainkan karena keadaan memaksa.
Di
dalam pelaksanaan operaionalnya, setiap perusahaan harus mendapatkan
para pembeli. Fungsi penjualan di sini, sangat penting sekali, untuk
mencapai tujuan yang diharapkan oleh perusahaan. Potensi penjualan akan
menimbulkan potensi pembelian. Fungsi penjualan adalah merupakan
kegiatan pelengkap dari pembelian untuk terjadinya transaksi jual beli
barang dan jasa.
Adapun keuntungan yang dicapai dari fungsi penjualan adalah sebagai berikut :
a. Menciptakan penjualan barang dan jasa
b. Mencari / menemukan pembeli
c. Memberi nasehat-nasehat kepada para pembeli
d. Mempertimbangkan transaksi jual beli
e. Pemindahan hak milik
Oleh
karena itu fungsi penjualan terdiri dari serangkaian kegiatan yang
mengarah kepada menciptakan permintaan, menemukan pembeli, negosiasi
harga dan syarat-syarat pembayaran Di sini seorang penjual harus dapat
menentukan kebijaksanaan dan menentukan prosedur dalam rencana penjualan
yang telah ditetapkan perusahaan.
4 Hak dan kewajiban penjual
a). Hak Penjual
1) Menerima sejumlah pembayaran tertentu atas barang yang dijualnya
2) Menerima pembayaran tersebut tepat waktunya sesuai dengan syarat pembayaran yang telah ditentukan
b). Kewajiban Penjual
1) Menyerahkan barang yang dijual dalam jumlah dan saat yang ditentukan
2) Menjamin keadaan/kualitas barang.
3) Menjamin pemilikan barang itu oleh pembeli dengan aman
Dalam pelaksanaan penyerahan sejumlah uang dari pembeli dapat dilakukan dengan menggunakan alat pembayaran berupa :
1) Uang tunai yang syah
2) Cek tunai
3) Bilyet giro
4) Alat pembayaran lain yang dapat diterima
Apabila
syarat jual beli tersebut menyebutkan pembayaran dilakukan secara
kredit, maka pembayaran akan dilakukan kemudian sesuai waktu yang
disepakati.dalam kenyataannya, pihak pembeli dapat :
1) membuat wesel bayar (promes) yang bertanggal jatuh tempo sesuai waktu yang disepakati
2) membuat cek yang bertanggal mundur (tanggalnya diisi sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran hutang)
3) bilyet giro bertanggal mundur
Penyerahan
barang yang dijual harus dilakukan sesuai perjanjian dengan ketentuan
bahwa barang yang diserahkan tersebut harus sesuai seperti yang
diinginkan pembeli dan disetujui bersama, antara lain: Jenis, kualitas,
spesifikasi dan jumlah barang tersebut harus sesuai dengan pesanan
pembeli.
Penjualan harus juga dapat menjamin bahwa barang yang dijualnya tersebut aman untuk dipergunakan dan dikuasai oleh pembeli.
5. Hak dan kewajiban pembeli
Bukan
saja penjual yang mempunyai hak dan kewajiban, pembeli pun mempunyai
hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak-hak dan kewajiban tersebut
adalah sebagai berikut :
a. Hak pembeli
1) menerima sejumlah barang yang dibeli pada saatnya.
2) Menerima jaminan atas keadaan dan hak pemilikan barang yang dibelinya
b. Kewajiban pembeli
1) Membayar harga barang yang telah ditentukan
2) Menjamin pembayaran tepat pada waktunya.
E. Macam-macam Cara Jual Beli
Ada
berbagai macam bentuk jual beli yang sering terjadi. Berikut ini adalah
bentuk-bentuk jual-beli yang sering dilakukan antara lain :
1. Persetujuan jual-beli untuk percobaan
Dalam
persetujuan jual-beli untuk percobaan (bahasa Belanda : opproef; bahasa
Inggris: on trial) terkandung suatu perjanjian, bahwa bila barang yang
dijual itu setelah dicoba oleh pembeli ternyata tidak memuaskan, maka
jual-beli itu dapat ditangguhkan sampai pembeli dapat menerima barang
pengganti dari penjual yang benar-benar memuaskannya atau dapat juga
menyebabkan jual-beli batal (tidak jadi)
2. Persetujuan jual-beli dengan contoh.
Persetujuan
jual-beli dengan contoh (sale by sample) yaitu persetujuan jual-beli
berdasarkan contoh barangyang ditunjukkan / diberikan penjual. Jadi pada
saat transaksi jual-beli berlangsung, penjual berkewajiban menyerahkan
barang dengan jenis dan kualitas sesuai dengan contoh yang diajukan
sebelumnya. Jika ternyata barang yang diserahkan tidak sesuai dengan
contoh tgerdahulu, maka pembeli berhak mengajukan tuntutan (claim
/ klaim) untuk membatalkan jual-beli. Pembatalan itu dapat berupa :
a. Batal dengan pemberian kesempatan mengganti dengan barang yang sesuai
b. Batal dengan tanpa tuntutan ganti rugi
c. Batal dengan tuntutan ganti rugi
3. Persetujuan jual-beli secara sewa-beli
Persetujuan
jual-beli dengan cara sewa-beli atau hirkup (bahasa Belanda: huurkoop,
bahasa Inggris: hire purchase Agreement), adalah suatu persetujuan
jual-beli yang pembayaran barangnya dilakukan secara angsuran, dengan
suatu pemindahan hak milik baru dapat diakui setelah harga barang
tersebut dilunasi.
Jadi selama barnag tersebut belum lunas hak
milik belum berpindah kepada pembeli. Disamping itu, jika barang masih
belum lunas, maka pembeli belum diperkenankan menjual kembali
atau memindahtangankan barang itu dengan cara dan bentuk apapun. Bila
hal ini terjadi, bahwa pembeli melakukan penjualan maka pembeli dianggap
menggelapkan dan kepadanya dapat dituntut secara hukum pidana,Ketentuan
lain yaitu jika pembeli ingkar janji dan tidak dapat melunasi maka
penjual berhak mengambil kembali barangnya tanpa harus mengembalikan
uang muka dan angsuran yang telah diterima. Uang yang telah diterimanya
dianggap sebagai uang sewa.dalam hal tertentu dapat juga uang muka dan
angsuran ini diperhitungkan sedemikian rupa dengan yang
dinyatakan sebagai kewajiban sewa, sehingga pembeli dapat
menerima “bagian” pengembalian
Di dalam surat perjanjian jual-beli hendaknya dapat dicantumkan segala sesuatu yang berkaitan dengan sewa-beli itu, seperti :
¯ Nama, jenis dan harga barang
¯ Cara pembayaran / pengangsuran
¯ Cara pemindahan hak
¯ Sanksi
¯ Nama atau lembaga kedua belah pihak (penjual-pembeli)
¯ Dan sebagainya
4.
Persetujuan jual-beli yang disertai persetujuan khusus bahwa penjual
dapat membeli kembali dalam persetujuan khusus ini ada suatu janji bahwa
penjual berhak mendapat kesempatan membeli kembali barang yang
dijualnya. Hak membeli kembali itu terikat pada jangka waktu tertentu,
yaitu tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun setelah surat persetujuan
jualbeli dibuat. Kemudian jika dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan itu penjual tidak menggunakan haknya, maka berarti pembali
telah menjadi pemilik mutlak dari barnag itu tanpa dapat diganggu
gugat lagi.
5. Persetujuan jaul-beli berdasarkan dagang
tenggang / berjangka persetujuan jual-beli berdasarkan dagang tenggang
(termijn handel) adalah suatu persetujuan jual-beli yang
menyerahkanbarangnya ditetapkan dalam jangka waktu tertentu., yang
memberi kemungkinan untuk mengganti penyerahan barang
dengan memperhitungkan selisih antara harga penjualannya dengan
harga pasar pada saat penyerahan,dalam transaksi seperti ini, sebenarnya
penjual dan pembeli tidak melakukan penyerahan barang, tetapi transaksi
jual-belinyaditujukan hanya untuk mengharapkan keuntungan dari selisih
kurs. Selisih kurs ini dapat menentukan, salah satu di antara pembeli
atau penjual yang akan membayar atau menerima sejumlah uang sesuai
selisih kurs. Persetujuan jual-beli semacam ini merupakan perbuatan
yang bersifat spekulatif (spekulasi),kejadian semacam ini sering
dilakukan oleh para pedagang di bursa perdagangan di tempat-tempat
pusat perdagangan besar. Termijn handel atau perdagangan
berjangka disebut Future Trading.
6. Persetujuan jual-beli yang disebut penjualan terus
yang
dimaksud dengan persetujuan jual-beli yang disebut penjualan terus
(Durch-verkauf) ialah suatu jual-beli, dimana pembeli menjual kembali
barang yang dibelinya kepada pembeli lain sebelum barnag diserahkan.
Sehingga akhirnya barang dari penjual diserahkan langsung kepada pembeli
terakhirnya. Dalam kejadian ini ada kemungkinan pembeli
pertama membebankan sisa hutangnya atas pembelian itu kepada
pembeli terakhir, jika kebetulan masih menanggung hutang dan
hutangnya itu sudah diperhitungkan dengan pembayaran dari pembeli
terakhir itu. Contoh: B membeli barang dari A seharga Rp
5.500.000,00. oleh B dibayar Rp 5.000.000,00. Barang itu dijual kembali
kepada C Rp 6.300.000,00. B menerima uang pembayaran dari C
Rp 4.800.000,00 sisanya diminta dibayarkan pada A pada saat penyerahan
barang dari A kepada C.
7. Persetujuan jual-beli dengan syarat istimewa
Persetujuan
jual-beli dengan syarat istimewa (Reukauf, bahasa Jerman) adalah
persetujuan jual-beli yang memberikan syarat kepada pembeli untuk
melakukan pertimbangan :
(a). Meneruskan jual-beli
(b). Membebaskan diri dari ikatan jual-beli dengan membayar
sejumlah
uang konpensasi yang ditentukan. Dalam hal ini, “Reukauf” mirip dengan
sistem jual-beli dengan uang muka / panjar (Handgeld, bahasa Jerman),
yaitu pihak pembeli menyerahkan uang muka kepada penjual setelah
adanya persetujuan jual-beli. Yang maksudnya adalah :
(c).
Uang muka yang diserahkan kepada penjual dianggap sebagai tanda jadi,
yang apabila pada waktu tertentu pembeli tidak jadi melangsungkan
pembelian, maka uang muka itu mutlak menjadi milik penjual.
(d).
Memberikan hak kepada penjual untuk membatalkan ikatan jual-beli dengan
mengembalikan sejumlah uang muka yang telah diterimanya itu kepada
pihak pembeli.
Perbedaan antara “Reukauf” dengan “Handgeld” adalah, bahwa :
¯ Pada Handgeld (persetujuan jual-beli dengan uang muka) uang diserahkan saat persetujuan jual-beli dibuat.
¯ Pada Reukauf, uang diserahkan kemudian pada saat pembeli menyatakan menarik diri dari ikatan jual-beli.
8. Persetujuan jual-beli secara angsuran.
Persetujuan jual-beli secara angsuran atau cicilan (bahasa Belanda:
op
afbetaling; bahasa Inggris : Installment), adalah suatu jual beliyang
pembayarannya oleh pembeli dilakukan secara angsuran untuk beberapa
kali.
Jual-beli secara angsuran ini dapat diikuti dengan ketentuan khusus, misalnya :
a. Pemindahan hak langsung walaupun barang yang dibeli belum dilunasi
Untuk
ini, biasanya barang konsumsi atau barang yang mas pakainya pendek
maupun yang sulit dijual kembali. Kewajiban membayar kepada penjual
terus berlangsung.
b. Permindahan hak pemilikan setelah barang dinyatakan lunas.
9. Persetujuan jual-beli secara konsinyasi.
Dalam
persetujuan jual-beli secara konsinyasi (cinsignment) atau titipan,
pemilik barang memberikan barang kepada pihak yang akan menjual (toko,
koperasi dan sebagainya). Selanjutnya tiap-tiap waktu tertentu diadakan
pengecekan oleh pemberi barang atau laporan dari pihak yang menjualkan
mengenai jumlah barang yang terjual. Penjual yang dititipi barang
mendapatkan komisi atau dengan cara bagi keuntungan dengan persentase
tertentu. Selama barang belum terjual, tetap menjadi milik penitip dan
yang dititipi hanya bertanggung jawab atas penyimpanannya
barang tersebut.
Catatan :
Konsinyasi dalam bahasa Inggris disebut “Cinsignment” atau “barang komisi”.
Di
samping bentuk jual-beli di atas, kita mengenal pula jual-beli yang
terjadi karena pelaksanaan penjualan dengan sistem lelang atau disebut
sistem tender dan dalam bahasa Inggris disebut auction. Lelang atau
lelangan (tender, auction) adalah suatu usaha memperkenalkan dan
menawarkan barang kepada umum dengan maksud untuk dijual dengan cara
memilih pembeli yang penawarannya tertinggi. Mengenai lelang ini dapat
ditinjau dari berbagai sudut, yaitu :
1. Dari sudut cara melaksanakannya Lelang terdiri atas :
a.
Lelang terbuka, yaitu lelang yang dilakukan terbuka untuk umum dan
dilaksanakan oleh orang-orang, pegawai atau panitia lelang tertentu.
Barang
yang dilelang dapat berupa berbagai macam barang baik berupa barang
baru, barang bekas, barang antik atau barang dagangan tertentu.
b.
Lelang tertutup, yaitu lelang yang dilaksanakan dan ditujukan untuk
orang-orang atau badan tertentu. Peserta lelang biasanya diundang secara
khusus.
Misalnya : Lelang membangun gedung, lelang memasok barang dan sebagainya.
2. Dari sudut yang melaksanakannya.
Dilihat dari pelaksanaannya, maka lelang biasanya dilakukan oleh :
a. Pemerintah untuk menjual barang-barang negara, disebut Lelang negara.
b. Pemerintah dalam rangka menjual barang-barang sitaan, rampasan dan dagangan.
Catatan :
Lelang yang dilakukan pemerintah, misalnya dilakukan oleh :
¯ Pemerintah Pusat melalui Kantor Lelang Negara atau dilakukan sendiri di masing-masing Departemen/Lembaga Non Departemen.
¯ Pemerintah Daerah melalui Kantor Lelang Negara atau dilakukan sendiri
¯ BUMN
¯ BUMD dan sebagainya
c. Swasta untuk menjual barang-barangnya, disebut Lelang swasta Misal : Menjual barang dagangan maupun barang-barang bekas.
3. Dari sudut barang yang dilelang.
Barang-barang yang dijual dapat berupa :
a. Barang baru
b. Barang bekas
c. Barang dagangan
d. Barang sitaan/rampasan
e. Barang hibahan
Selain barang, dapat pula dilakukan lelang untuk berbuat jasa.
4. Dari sudut tujuannya.
Berdasarkan tujuannya, lelang dapat dikelompokkan menjadi :
a.
Lelang perdagangan, yaitu pelaksanaan lelang untuk menjual barang
dagangan secara cepat dan dengan meraih keuntungan tertentu. Contoh:
Lelang cengkeh, lelang tembakau, lelang ikan
b. Lelang amal
(derma), yaitu pelaksanaan lelang yang hasilnya ditujukan untuk amal.
Contoh : Lelang Barang/Lukisan untuk yatim piatu, bencana alam dan
sebagainya.
c. Lelang borongan, atau lelang untuk pemberian kontrak
pekerjaan.
Contoh:
- Lelang untuk membangun gedung Sekolah
- Lelang memasok suku cadang Kereta Api dan sebagainya
5. Dari sudut cara menetapkan dan menawarkan harga lelang
a. Lelang bertingkat naik atau disebut lelang harga meningkat.
Dalam
cara ini harga lelang ditetapkan mulai dari harga yang terendah, dimana
kemudian calon pembeli bersaing untuk memperoleh sesuatu yang dijual
lelang sampai tingkat tertinggi.
Mereka yang mengajukan harga tertinggi adalah pemenangnya.
b. Lelang bertingkat turun atau disebut lelang menurun.
Dalam
acara ini, penawaran dari harga yang paling tinggi yang ditetapkan
panitia lelang. Harga tertinggi ini disebut harga maksimum.
Harga diturunkan sampai batas calon pembeli mau mengajukan harga yang menurut panitia lelang dianggap layak.
Pada
lelang dengan sistem harga yang meningkat maupun yang menurun biasanya
terdapat harga limit, yaitu suatu tingkat harga tertentu yang dijadikan
harga batas barang dapat dijual.
Pada lelang bertingkat naik,
harga limit adalah batas terendahdi mana barang dapat dilepas/dijual.
Pada lelang bertingkat turun, harga limit adalah harga batas tertinggi
barang yang ditawarkan dapat dijual.
F Melaksanakan penagihan pembayaran berdasarkan klausul perjanjian
Dalam
melaksanakan penagihan pembayaran haruslah mengaju pada klausul
perjanjian, sehingga tidak terjadi Keberatan Atas tagihan , sebelumnya
kita harus membuat surat pernyataan piutang untuk tiap debitor
/pelanggan yang memuat informasi besarnya piutang pelanggan pada
perusahaan, surat pernyataan piutang merupakan alat kontrol ,artinya
dari surat pernyataan piutang yang dikirimkan kepada tiap
debitor /pelanggan akan diperoleh tanggapan dalam bentuk pernyataan
setuju atau tidak setuju atas besarnya piutang yang diinformasikan
oleh perusahaan.surat pernyataan piutang dapat dibuat dalam
beberapa bentuk bergantung pada kelengkapan data yang diinformasikan
kepada debitor dibawah ini contoh bentuk surat pernyataan piutang
dan pernyataan faktur yang belum dilunasi :
4. Melakukan proses penagihan pembayaran
A Sistim Pembayaran
Pengertian
dari Transaksi di lokasi Penjualan adalah diterimanya kartu ATM/debet
atau kartu kredit di toko peritel dan rumah makan sebagai alat
pembayaran barang atau jasa. Pelanggan saat ini lebih sering menggunakan
sistim pembayaran dengan memakai kartu kredit.kartu debit (ATM) Cek,
Giro, LC, atau sistim pebayaran dengan voucher. KARTU kredit (credit
card) sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya transaksi masa
kini. Uang plastik yang menjanjikan banyak kemudahan ini, sudah menjadi
alat bantu pembayaran bagi sebagian masyarakat. Kartu kredit juga sudah
berhasil mengubah image berutang menjadi gengsi. tak ayal, bila kartu
kredit sudah menjadi bagian dari gaya hidup.
Kebanyaikan uang
di dunia sekarang ini adalah elektronik, dan uang tunai mulai semakin
berkurang penggunaannya. Dengan perkenalan internet, bank online, kartu
debit, dan pembayaran online, dan bisnis internet, uang kertas menjadi
sebuah barang masa lalu. Kartu debit dan pembayaran online membuat
transfer dana secara langsung dari seorang individu ke account bisnis,
tanpa uang kertas. Ini memberikan kepraktisan yang besar bagi banyak
orang dan juga bisnis. Secara umum, suatu transaksi perdagangan
seyogyanya dapat menjamin:
a. Kerahasiaan (confidentiality)
Data transaksi harus dapat disampaikan secara rahasia, sehingga tidak
dapat dibaca oleh pihak-pihak yang tidak diinginkan.
b. Keutuhan (integrity): Data setiap transaksi tidak boleh berubah saat disampaikan melalui suatu saluran komunikasi.
c. Keabsahan atau keotentikan (authenticity), meliputi:
Keabsahan
pihak-pihak yang melakukan transaksi: Bahwa sang konsumen adalah
seorang pelanggan yang sah pada suatu perusahaan penyelengara sistem
pembayaran tertentu (misalnya kartu kredit Visa dan Master Card, atau
kartu debit seperti Kualiva dan Star Card misalnya) dan keabsahan
keberadaan pedagang itu sendiri.
d. Keabsahan data transaksi:
Data transaksi itu oleh penerima diyakini dibuat oleh pihak yang mengaku
membuatnya (biasanya sang pembuat data tersebut membubuhkan tanda
tangannya). Hal ini termasuk pula jaminan bahwa tanda tangan dalam
dokumen tersebut tidak bisa dipalsukan atau diubah.
e. Dapat dijadikan bukti / tak dapat disangkal (non-repudiation):
catatan mengenai transaksi yang telah dilakukan dapat dijadikan barang bukti di suatu saat jika ada perselisihan.
B Administrasi Pembayaran.
Dalam
praktek sering dijumpai penjualan kredit dengan pembayaran angsuran,
misalnya syarat pembayaran dalam 10 angsuran bulanan, penjualan barang
dengan angsuran disebut penjualan angsuran, penjualan angsuran biasanya
didukung dengan surat perjanjian kredit yang memuat hak dan kewajiban
antara penjual dan pembeli serta tanggal jatuh tempo pembayaran
angsuran .dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa dalam penjualan
kredit syarat pembayaran ditetapkan oleh pihak penjual yang harus
dipatuhi oleh pihak pembeli ,oleh pihak penjual khususnya bagian piutang
syarat pembayaran digunakan untuk menentukan taanggal jatuh tempo
pembayaran piutang artinya kapan suatu piutang dapat ditagih ,dalam
syarat pembayaran ditetapkan 2/10, n/30, syarat pembayaran digunakan
juga untuk menentukan apakah pembayaran dilakukan dalam periode potongan
sehingga perusahaan harus memberikan potongan (potongan penjualan) atau
sudah lewat periode potongan.
Sebagai tanda bukti bahwa
pembeli telah melakukan pembayaran, biasanya penjual menyerahkan nota
atau faktur penjualan kepada pembeli. Nota atau faktur penjualan ini
biasanya dibuat dalam beberapa rangkap, yang asli untuk pembeli dan
salinannya untuk arsip penjual. Khusus untuk pembayaran secara kredit,
nota atau faktur penjualan yang asli baru diberikan / diserahkan apabila
pembeli telah melunasi harga barang yang telah disepakati itu. Selama
pembeli belum melunasi pembayaran tersebut, ia hanya menerima salinan
nota atau faktur penjualan.
Nota Penjualan
Nota penjualan yang dibuat oleh petugas penjualan, berfungsi sebagai
Alat untuk mengetahui banyaknya barang yang dibeli dan jumlah barang yang dibeli
Alat untuk mengambil barang yang telah dibeli, jika sudah dicap oleh kasir bahwa barang tersebut sudah dibayar.
Tanda terima pembayaran / kuitansi
Faktur
Nota biasanya dibuat rangkap dua atau tiga, yaitu :
a. Asli untuk pembeli
b. salinan pertama untuk kasir sebagai dokumen pembukuan.
c. salinan kedua sebagai arsip untuk pengecekan persediaan.
Memo kredit
Barang
yang sudah dijual dapat saja dikembalikan (diretur) oleh pembeli karena
beberapa alasan misalnya barang rusak,jenis atau model tidak cocok atau
harga tidak sesuai dengan persetujuan, apabila penjual mengalami hal
seperti ini diatas maka yang harus dilakukan adalah membuat memo kredit
,memo kredit dibuat juga untuk memberikan otorosasi kepada bagian
penerimaan untuk menerima kembali barang yang dikembalikan oleh pembeli,
tembusan bukti ini akan dikirimkan kepada debitur sebagai pemberitahuan
tentang pengurangan utangnya kepada perusahaan ,selain itu tembusan
juga dikirimkan kepada bagian piutang sebagai dokumen sumber pencatatan
ke kartu piutang.memo kredit dapat berbentuk seperti berikut :
Pembelian dan penyelesaian pembayaran
Biasanya
dalam pembelian biaya perolehan barang atau jasa dibebankan kepada
pembeli, seperti biaya angkut, biaya notaris, dan premi asurasi,dengan
demikian, harga pembelian yang harus dibayar
oleh pihak
pembeli kepad penjual adalah harga barang ditambah dengan biaya biaya
tersebut,apabila ada potongan /diskon maka yang dibayar adalah harga
barang setelah dikurangi diskon, kemudian mengenai pajak yang harus
dibayar (PPNatau PPn-BM) maka pembayaran yang harus dibayar pembeli
adalah seluruh harga barang setelah diskon ditambah pajak,jumlah pajak
yang dibayarkan merupakan pajak masukkan yang dapat dikreditkan pada
pajak keluaran saat barang yang dibeli dijual kembali.Apabila pembelian
barang /jasa disepakati dengan cara pembayaran tunai maka alat
pembayaran yang dapat digunakan untuk membayar dapat berupa uang tunai,
cek tunai, atau pemindah bukuan dengan menggunakan bilyet giro
bertanggal jatuh tempo sesuai transaksi tunai atau cara transper sesuai
tanggal tunai yang dijanjikan.kemudian jika perusahaan menggunakan
fasilitas kartu bayar,maka pembeli dapat menggunakan credit card, debit
card atau vocher pembayaran.
C. Pembayaran dengan menggunakan cek dan Bilyet Giro
1. Cek
Cek
merupakan suatu surat berharga banyak digunakan dalam lalulintas
perdagangan. Maksud diterbitkan/di keluarkannya cek tiada lainuntuk
pembayaran seketika, baik untuk keperluan sendiri (orang
yang mengeluarkan cek) maupun untuk keperluan pembayaran kepada
pihak lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa cek sebagai
pengganti uang tunai atau sebagai alat pembayaran.
Agar suatu
surat dapat dikatakan cek harus mamanuhi syarat-syarat yang ditetapkan
dalam pasal 178 KUHD yang sekaligus merupakan syarat formal suatu cek.
Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
a. harus ada perkataan cek yang dimuat atau tertera pada lembaran cek
b. Perintah / suruhan tanpa bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama pihak yang harus membayar (wajib bayar), yaitu bank.
d. Penetapan di mana pembayaran harus dilakukan.
e. Tanggal dan tempat cek diterbitkan / dikeluarkan.
f. Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Seseorang
yang ingin menerbitkan suatu cek, maka ia harus mempunyai rekening di
bank. Selain itu ia juga harus mempunyai simpanan / dana pada bank yang
bersangkutan. Orang yang mempunyai hubungan dengan bank terutama yang
berkaitan dengan masalah simpanan atau pinjaman, disebut nasabah. Bagi
orang yang telah terdaftar sebagai nasabah bank, maka kepadanya
diberikan buku cek. Buku cek ini memuat kira-kira 10 atau 25 lembar cek
yang diberi nomor urut.Perhatikan model gambar Cek dibawah ini :
Setiap
lembar cek terdiri atas dua bgian, yaitu bagian terkecil di sebelah
kiri, dan bagian terbesar di sebelah kanan. Pada kedua bagian itu
apabila akan diisi maka harus ditulis :
1) Jumlah uang yang harus dibayar.
Dalam penulisan jumlah uang ini selain dengan angka, juga dengan huruf.
2) Tanggal dan tempat penerbitan.
Pencantuman
tanggal pada cek sangat penting, karena berkaitan dengan waktu mulai
diperbolehkannya pencairan cek. Dengan kata lain untuk menentukan
tanggal mulai berjalan tenggang waktu pembayaran cek, yairu 70 hari.
3) Kepada siapa harus dibayar.
Untuk
menghindari jangan sampai terjadi cek itu dicairkan oleh orang yang
tidak berhak atas pembayaran uang tersebut, biasanya dituliskan nama
orang yang akan menerima pembayaran uang itu. Namun sering juga cek yang
tidak dituliskan nama orang yang akan menerima pembayaran, atau
dikosongkan saja. Maksudnya untuk mempermudah pengalihan cek itu kepada
pihak lain tanpa harus diendosmen.
4) Tanda tangan yang bersangkutan.
Tanda
tangan disini dimaksudkan sebagai persetujuan dari pihak yang
menerbitkan cek. Tanpa ada tanda tangan, maka pihak bank tidak akan
mencairkan cek tersebut. Dalam penerbitan suatu cek, biasanya disertai
dengan meterai yang ditempelkan pada tempat kita menanda tangani cek.
Namun sekarang tidak lagi menggunakan meterai yang ditempel melainkan
sudah tertera pada cek tersebut dalam bentuk stempel / cap meterai yang
nilainya Rp 6000.00
Setelah cek tadi diisi lalu yang sebelah
kanan disobek dan diberikan kepada orang yang harus menerima pembayaran
(pembawa/pemegang).
Kemudian cek itu hendaklah segera
dicairkan kepada bank yang ditunjuk, sebab masa berlaku cek terbatas
sampai 70 hari sejak tanggal yang tercantum pada cek.
Dalam sirkulasi cek tersebut melibatkan pihak-pihak sebagai berikut :
1) Penarik (orang yang menandatangani cek).
2) Tersangkut, yaitu pihak yang melakukan pembayaran (bank) di mana penarik mempunyai dana atau simpanan.
3) Pemegang, yaitu orang yang berhak menerima pembayaran yang namanya tercantum dalam cek.
4) Pembawa, yaitu orang yang ditunjuk / berhak menerima pembayaran tanpa menyebutkan namanya dalam cek.
5)
Pengganti (order), yaitu orang yang menggantikan kedudukan pemegang cek
dengan jalan endosemen. Endosemen adalah pemindahan hak milik atau
surat berharga (dalam hal ini cek).
Umumnya cek dapat diendosemen adalah cek atas pengganti (aan order).
2. Bilyet Giro
Bilyet
Giro (BG) adalah warkat debet yang tidak dapat dipindahtangankan dan
sangat menyerupai cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima
pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro
diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan
mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke Rekening
mereka. Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan
tarik' (push and pull). Suatu cek adalah transaksi 'tarik': menunjukkan
cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang
pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak
tersedia, cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana
tak mencukupi. sebaliknya, giro adalah transaksi 'dorong': pembayar
memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari Rekening yang ada
dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga
penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro
tidak dapat "terpental", karena bank hanya akan memproses perintah jika
pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan
pembayaran tersebut. Perbedaan mendasar antara BG dengan cek, adalah
bahwa BG tidak dapat dicairkan secara tunai oleh pemegangnya dan dapat
dibuka dengan tanggal mundur. Perhatikan gambar giro dibawah ini :
Masyarakat
Indonesia telah mengenal berbagai jenis kartu pembayaran,termasuk
diantaranya adalah kartu kredit dan kartu debet internasional,
kartudebet/ATM dan Point-of-Sale (POS), private-label cards (misalnya
kartu pasarswalayan) serta beberapa kartu yang dilengkapi chip
elektronik (dikenal sebagaismart card atau chip card). Kartu ini
menggantikan uang tunai atau cek. Transaksi langsung dipotong dari
rekening tabungan atau rekening koran/cek pemegang kartu.
• Kartu debet dan kartu ATM
Kartu
ATM tidak hanya digunakan untuk penarikan uang tunai dan informasi
saldo rekening, tetapi juga untuk memindahan dana ke rekening lain pada
bank yang sama, misalnya untuk tagihan telpon, kartu kredit, dll. Kartu
debet bisa menggunakan tanda tangan atau memasukkan nomor PIN ke dalam
suatu alat Jenis Pembayaran lain yang perlu diketahui yaitu Letter of
credit, atau sering disingkat menjadi L/C, PayPal, Wesel aksep, Surat
sanggup bayar atau biasa juga disebut "surat promes
a Letter of credit
Letter
of credit, atau sering disingkat menjadi L/C adalah sebuah cara
pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran
tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas
dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan)
Tata cara pembayaran dengan L/C
a).
Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C
untuk dan atas nama eksportir. dalam hal ini, importir bertindak sebagai
opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor
seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak
valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama
importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank.
Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar
negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua
ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising
bankmemberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut.
Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
b). Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
c).
Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan
pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah
mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of
lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
Importir
menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang
yang dikirimkan oleh eksportir. Jenis-jenis L/C
♦ Revocable L/C
Adalah
L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari
beneficiary.
♦ Irrevocable L/C
Irrevocable L/C
adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity)
yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk
menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin
juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang
bersangkutan dengan L/C tersebut.
♦ Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C
ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C
(beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas
L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank,
bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena
sifatnya yang irrevocable.
♦ Clean Letter of Credit
Dalam
L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu
wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan
pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan
penyerahan kuitansi biasa.
♦ Documentary Letter of Credit
Penarikan
uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen
lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
♦ Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis
L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian
dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau
dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan
sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini
merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
♦ Revolving L/C
L/C
ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan
perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu
enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara
otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$
1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
♦ Back to Back L/C
Dalam
L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi
hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta
bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang
sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
b. PayPal
Kebanyaikan
uang di dunia sekarang ini adalah elektronik, dan uang tunai mulai
semakin berkurang penggunaannya. dengan perkenalan internet, bank
online, kartu debit, dan pembayaran online, dan bisnis internet, uang
kertas menjadi sebuah barang masa lalu. Bank-bank sekarang menawarkan
jasa di mana "customer" dapat mentransfer dana, saham yang dibeli,
menyumbang ke rencana pensiun mereka (seperti RRSP Kanada) dan
menawarkan berbagai variasi jasa lainnya tanpa harus menggunakan uang
tunai atau cek. Pelanggan tidak harus menunggu barisan, dan ini
menciptakan linkungan yang bebasrepot, Kartu debit dan pembayaran online
membuat transfer dana secara langsung dari seorang individu ke account
bisnis, tanpa uang kertas. Ini memberikan kepraktisan yang besar bagi
banyak orang dan juga bisnis. PayPal adalah bisnis internet yang
menyediakan jasa mentransfer uang di antara pengguna email,
menghindarkan metode tradisional yang menggunakan kertas seperti cek dan
money order. PayPal juga melakukan proses pembayaran untuk "vendor"
e-commerce, situs lelang, dan pengguna perusahaan lainnya, yang
dikenakan biaya. Markas perusahaan ini di San Jose, California
c. Wesel aksep
Wesel
aksep atau juga dikenal dengan nama Bank draft atau Banker's draft
adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank
penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar
sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada
waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini adalah merupakan cek namun
sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit
bukan dari rekening nasabah perorangan Keuntungan wesel aksep Masalah
yang timbul pada cek adalah bahwa cek tersebut tidak dapat dianggap atau
diperlakukan sebagai tunai, oleh karena cek tersebut dapat menjadi
tidak bernilai apabila dana sipenerbit cek tidak mencukupi saldonya dan
cek tersebut akan dikembalikan kepada kreditur oleh bank dan si penerima
cek akan menghadapi resiko tidak memperoleh pembayaran.
Untuk
mengurangi resiko tersebut diatas maka seseorang dapat meminta agar
pembayaran dilakukan dengan jenis cek yang dananya dijamin mencukupi
yaitu berasal dari dana milik bank yang menerbitkan wesel aksep. Ini
akan mengurangi resiko kreditur terkecuali apabila bank penerbit pailit
atau bank draft tersebut palsu.
Guna memastikan bahwa
nasabahnya memiliki dana yang cukup guna membayar bank untuk memenuhi
kewajiban si nasabah dalam penerbitan bank draft maka bank akan mendebet
rekening nasabahnya seketika itu juga ( termasuk biaya-biaya).
wesel aksep diperlakukan sama dengan cek yaitu prosedur pencairannya melalui lembaga kliring setempat.
d. Surat sanggup bayar
Surat
sanggup bayar atau biasa juga disebut "surat promes" atau promes yang
dalam bahasa Inggris disebut juga promissory note, dalam akuntansi dapat
juga disebut "nota yang dapat diuangkan" adalah merupakan suatu kontrak
yang berisikian janji secara terinci dari suatu pihak (pembayar) untuk
membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar).
Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu
hutang. Misalnya, dalam suatu transaksi penjualan barang dimana
pembayarannya mungkin saja dilakukan sebagian secara tunai dan sisanya
dibayar denganmenggunakan satu atau beberapa promes.
Dalam
promes disebutkan jumlah pokok hutang serta bunga (apabila ada) dan
tanggal jatuh tempo pembayarannya. Kadangkala dicantumkan pula adanya
suatu ketentuan yang mengatur apabila si pembayar mengalami gagal
bayar. Promes atas unjuk adalah suatu promes yang tidak
mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran dimana pembayaran harus
dilakukan setiap saat apabila diminta oleh pemberi pinjaman. Biasanya
sipemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang
waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diinginkan. Dalam
hal pinjam meminjam uang antar perorangan, penanda tanganan promes ini
adalah merupakan suatu cara terbaik guna kepentingan perpajakan dan
pembuktian.
Promes adalah berbeda dari surat pengakuan hutang
biasa dimana pada surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas
hutang seseorang, tetapi dalam promes tertera adanya suatu persetujuan
untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum pada
promes tersebut.
Di Indonesia, ketentuan mengenai promes atau
"surat sanggup bayar" ini diatur dalam pasal 174-177 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (KUHD). Dimana menurut KUHD, promes adalah
merupakan penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu pada tanggal jatuh tempo dan pada tempat pembayaran yang
ditentukan dengan mencantumkan nama orang yang kepadanya pembayaran
itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran harus
dilakukan dengan ditanda tangani oleh orang yang mengeluarkan
promes. Apabila pada promes atau surat sanggup tersebut
tidak dicantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran maka dianggap
harus dibayar atas-tunjuk.
e. Gagal bayar
Istilah
"gagal bayar" ini haruslah dibedakan dengan "Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) dan "Pailit ". "Gagal bayar" secara esensial
berarti bahwa seorang debitur tidak melakukan pembayaran utangnya.
Penundaan kewajiban pembayaran utang atau dikenal juga dengan istilah
Moratorium adalah suatu istilah hukum yang digunakan untuk menunjukkan
keadaan seorang debitur yang tidak mampu melakukan pembayaran utangnya.
Sedangkan pailit atau bangkrut adalah suatu istilah hukum yang
menunjukkan adanya pengawasan pengadilan atas suatu perusahaan yang
mengalami moratorium atau gagal bayar.
Jenis kelalaian
Kelalaian ini dapat dikelompokkan kedalam 2 kategori yaitu gagal bayar dan kelalaian tekhnis.
Gagal
bayar terjadi apabila sipeminjam tidak mampu untuk melaksanakan
pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran yang disepakati baik atas
bunga maupun atas utang pokok.
Dalam hal terjadinya gagal
bayar ini maka kreditur biasanya akan segera memproses kegagalan
tersebut dengan proses hukum yang berlaku ( misalnya mengajukan gugatan
kepailitan atau permohonan eksekusi penyitaan jaminan) guna mengamankan
hak kreditur dalammenagih pelunasan utang tersebut.
Di
Indonesia, pengadilan yang berwenang melakukan pengawasan atas harta
kepailitan ini adalah Pengadilan Niaga sesuai dengan ketentuan pada
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998, tentang "Kepalilitan" yang telah
dirubah dengan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
D. Pembayaran tunai dan kredit ( angsuran )
Pembayaran
tunai merupakan pembayaran harga barang dagangan seketika itu (kontan)
transaksi pembayarannya dapat menggunakan cek,bilyet giro, wesel,
transfer atau inkaso, dalam perdagangan besar maupun menengah biasanya
jika pembeli membayar tunai maka akan mendapat potongan,
contoh;
PT
Dhea Rizeva Utama sebagai penerbit buku menjual buku paket penjualan
kepada toko buku Nugraha Satria sebanyak 1000 examplar @ Rp 20.000.00
dan disepakati jika pembayaran tunai diberi potongan 30%, berapakah uang
yang diterima penerbit atas penjualan buku tersebut ?
Pembahasan:
Harga 1000 examplar @ Rp 20.000,00 = Rp 20.000.000,00
1. Pengelolaan piutang dari penjualan kredit
Piutang
adalah hak tagihan yang terjadi karena perusahaan meminjamkan uang atau
melakukan penjualan secara tidak tunai (kredit) yang dikelompokan
sebagai piutang dagang (trade receivables/account receivables) yaitu
yang diklasifikasikan sebagai tagihan dalam kelompok ;
a.
Tagihan yang tidak didukung oleh surat kesanggupan pembayaran utang
secara tertulis dari debitur / pelanggan disebut piutang (receivables)
misalnya; tagihan kepada pelanggan karena transaksi penjualan barang
secara kredit yang disebut piutang dagang.
b. Tagihan yang
didukung oleh surat kesanggupan membayar utang secara tertulis dari
debitur/pelanggan yang disebut mwesel tagih (notes Receivables)
Piutang
yang timbul dari transaksi penjualan diharapkan akan dapat direalisir
menjadi uang tunai dalam jangka waktu kurang dari satu tahun, piutang
dagang dicatat dalam kelompok aktiva lancar, namun untuk piutang yang
timbul dari penjualan secara angsuran (installment) pencatatannya dalam
neraca dipisahkan menjadi aktiva lancar dan aktiva tidak
lancar, penyusunan piutang dari penjualan angsuran ini diatur
berdasarkan jangka waktu angsurannya bagi yang kurang dari satu tahun
ditempatkan sebagai aktiva lancar, sedangkan yang lebih satu tahun
ditempatkan sebagai aktiva lain lain(other assets) khusus untuk barang
barang sebagai titipan (konsinyasi) kepada pihak lain tidak dicatat
sebagai poiutang, kecuali untuk barang yang telah laku dijual oleh pihak
lain.
Yang tidak termasuk piutang dagang (bukan piutang dagang) antara lain :
a. Uang muka pembelian (Purchases prepayment).
b. Uang muka kepada anak perusahaan (advance to affiliated companies).
c. Uang muka kepada pegawai perusahaan (advance to employees).
d. Tuntutan kerugian kepada perusahaan asuransi untuk barang-barang yang dipertanggungkan (claim for losses or damage).
e. Uang muka pembelian saham (advances stock holder).
f. Piutang dividen (divident receiveble)
g. Uang muka menjamin kontrak (deposits on contract guarantee)
h. Tuntutan atas pengurangan dan pengembalian/restitusi pajak (claims for rebate and tax refunds).
i. Tagihan terhadap langganan untuk pengembalian tempat barang.
Misalnya, tanggungan botol (deposits on bottles)
2. Penagihan pembayaran berdasarkan klausal perjanjian
Dibawah ini contoh klausal perjanjian tentang transaksi yang harus dicermati pelanggan
a Kepemilikan atas Barang
Konsumen menyatakan setuju atas hal-hal dibawah ini:
1).
Hak atas Barang akan beralih kepada Konsumen setelah Konsumen melunasi
seluruh angsuran dan biaya keterlambatan pembayaran serta denda atas
pembiayaan Barang kepada perusahaan.
2). Alamat yang tertera
pada Formulir Aplikasi Pembiayaan ini adalah benar alamat tinggal
Konsumen sekarang. Alamat ini adalah merupakan alamat untuk pengiriman
Barang yang telah dipesan Konsumen.
3). Konsumen tidak akan
melakukan pemindahan Barang dari alamat yang tertera pada Formulir
Aplikasi Pembiayaan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan
4).
Apabila Konsumen melakukan pemindahtanganan Barang tersebut maka
Konsumen bersedia menyerahkan jaminan tambahan dan/atau jaminan
pengganti kepada Perusahaan dengan nilai yang sama/lebih besar dengan
nilai Barang.
5). Konsumen tidak akan menjaminkan atau
menggunakan Barang sebagai jaminan pinjaman, dijual atau
dipindahtangankan dengan cara apapun dan hanya menggunakan Barang untuk
pemakaian pribadi sampai seluruh jumlah terhutang dilunasi oleh
Konsumen kepada Perusahaan Konsumen menjaga dan memelihara Barang dalam
keadaan baik dan tidak melakukan perubahan yang menyebabkan kerusakan
ataupun kehilangan pada Barang.
6). Konsumen memberikan kuasa
kepada Perusahaan untuk sewaktuwaktu dan kapan saja melakukan
pemeriksaan atas keberadaan Barang tersebut pada alamat tersebut selama
jangka waktu pembayaran angsuran.
7). Apabila pada saat
pemeriksaan oleh Perusahaan ternyata Konsumen tidak dapat menunjukan
Barang tersebut, Konsumen dianggap melanggar Perjanjian sehingga wajib
segera membayar lunas seluruh jumlah yang terhutang kepada Perusahaan.
8). Tidak melakukan perubahan-perubahan termasuk penghapusan ataupun penghilangan merek dagang maupun label.
9). Konsumen akan mengembalikan Barang dalam keadaan baik pada setiap saat apabila Perjanjian diputuskan oleh Perusahaan.
b. Penerimaan Barang
1)
Konsumen dianggap telah memeriksa dan menerima Barang dalam kondisi
baik dan tanpa cacat pada saat Konsumen menerima Barang tersebut.
2) Konsumen dengan ini menyatakan bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab bilamana terjadi kerusakan atas Barang tersebut.
3)
Konsumen dengan ini juga menyetujui bahwa bilamana terjadi kerusakan
atau kondisi yang mengakibatkan Barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan
sebagaimana mestinya oleh
Konsumen, maka Konsumen tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
c Angsuran Bulanan
1)
Angsuran pertama dapat diwajibkan untuk dilakukan pada atau sebelum
tanggal pengiriman (tanggal saat Konsumen menerima Barang). Setelah
angsuran pertama dibayar, Konsumen harus membayarkan sisa terhutang
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat didalam Perjanjian.
Sisa pembayaran bulanan harus dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo
yang akan dicantumkan pada informasi tagihan bulanan Konsumen.
2) Pembayaran angsuran berikutnya dilakukan melalui:
• Kasir Perusahaan
• Transfer melalui bank
-
Apabila tanggal pembayaran angsuran jatuh pada hari dimana kantor
libur, maka pembayaran angsuran dilakukan pada hari kerja sebelum hari
libur tersebut.
- Atas setiap pembayaran angsuran, maka
Perusahaan akan mengeluarkan tanda terima berupa kuitansi
kepada Konsumen dan Konsumen wajib menyimpan semua kuitansi sampai
dengan kuitansi pelunasan.
- Konsumen akan menanggung seluruh
pajak (termasuk setiap Pajak Pendapatan dan Pajak Pertambahan
Nilai), materai, biaya-biaya lain atas setiap
pembayaranpembayaran jumlah terhutang pada Perusahaan berikutdenda
maupun penalti-penalti yang dibebankan berdasarkan Perjanjian.
d Pembayaran Penuh Sebelum Waktunya
Bilamana
Konsumen akan membayar seluruh sisa terhutangsebelum waktunya, selain
membayar penuh seluruh sisa jumlah pokok hutang, Konsumen juga harus
membayar penuh seluruh bunga terhutang yang dapat dikenakan atas
Perjanjian, seandainya Konsumen tidak melakukan pembayaran sebelum
waktunya.
e. Denda Keterlambatan Pembayaran
1)
Jika Konsumen lalai membayar angsuran bulanan Konsumen sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian, Perusahaan akan
membebankan biaya penagihan sebesar Rp. ….,- ditambah denda sebesar ….%
per hari dari angsuran–angsuran terhutang.
2) Jika terjadi
penolakan atas pembayaran giro, maka Konsumen dianggap belum melakukan
pembayaran angsuran dan akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran
serta biaya
administrasi atas tolakan giro tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
f. Pemutusan Perjanjian
Dengan
tidak dilaksanakannya pembayaran angsuran maupun denda keterlambatan
oleh Konsumen kepada Perusahaan oleh karena alasan apapun, maka hal ini
telah merupakan bukti bahwa Konsumen telah melakukan wanprestasi dalam
Perjanjian.
1) Perusahaan dapat memutuskan Perjanjian setiap saat
bilamana
Konsumen melanggar ketentuan Perjanjian. Untuk keperluan ini Konsumen
setuju untuk tidak memberlakukan pasal 1266 & 1267 KUH Perdata.
2) Dengan ini Konsumen menguasakan atau memberikan Surat
Kuasa
kepada Perusahaan untuk bertindak sebagai kuasa Konsumen dalam hal
pemutusan Perjanjian untuk tujuan pemilikan kembali dan penjualan
kembali Barang untuk memenuhi jumlah-jumlah terhutang oleh Konsumen
kepada Perusahaan
3) Secara khusus Konsumen memberikan kuasa
kepada Perusahaan maupun pegawai-pegawai, agen-agen
ataupun perwakilannya dalam hal ini terjadi pemutusan Perjanjian untuk
memasuki gedung-gedung dimana Barang terletak dan untuk mengambil Barang
atau Barang Lain yang setara nilainya tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu kepada Konsumen. Memasuki bangunan Konsumen oleh Prusahaan dengan
cara apapun dalam keadaan demikian adalah disetujui oleh Konsumen dan
tidak dianggap pelanggaran.
4) Atas pemilikan kembali Barang
dapat dijual dan hasilnya akan diterapkan pada sisa terhutang Konsumen
setelah dipotong pengeluaran-pengeluaran yang terjadi.
5)
Perusahaan akan mengembalikan kepada Konsumen setiap kelebihan-kelebihan
atas penjualan Barang yang dimiliki kembali dan Konsumen setuju untuk
membayar perusahaan
untuk setiap kekurangan, termasuk
biaya-biaya penarikan Barang dan biaya-biaya dari setiap pengeluaran
ataupun denda ataupun penalti yang terjadi akibat pemilikan kembali dan
penjualan Barang.
6) Kuasa yang Konsumen berikan diatas
adalah bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian,
dimana tanpa itu perusahaan tidak dapat membuat Perjanjian maupun
membiayai
pembelian Konsumen atas Barang. Oleh karena itu Kuasa ini tidak dapat
dicabut tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan
g. Perselisihan
Mengenai
Perjanjian dan segala akibatnya, keduabelah Pihak sepakat untuk memilih
tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap dikantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri di wilayah kantor cabang perusahaan dan Konsumen
menandatangani Perjanjian.
h Lain-Lain
1) Konsumen
menguasakan kepada perusahaan untuk memeriksa kelayakan Konsumen
sehubungan dengan pembiayaan Barang dan untuk memberikan
informasi mengenai Konsumen dan rekening Konsumen kepada siapapun yang
secara hukum dapat menerima informasi tersebut.
2) Dengan ditandatanganinya Perjanjian dan Formulir Aplikasi
Pembiayaan
oleh Konsumen, maka Konsumen dianggap telah setuju terhadap nama
Barang, merk Barang, warna Barang, jumlah (unit/set) Barang, nilai uang
muka, jumlah angsuran perbulan, lama angsuran serta total nilai
pembiayaan dan administrasi pembiayaan yang tertulis didalam Formulir
Aplikasi Pembiayaan.
3) Keterlambatan oleh pereusahaan dalam
melaksanakan hakhaknya tidak akan dianggap sebagai suatu pencabutan
hakhak tersebut. Setiap pelaksanaan sebagian hak-hak dalam
Perjanjian
tidak akan mengurangi hak-hak perusahaan untuk melaksanakan hak-hak
lain yang dapat dimiliki dibawah Perjanjian dimana hak-hak tersebut
adalah kumulatif dan bukan alternatif.
4) Bilamana suatu
ketentuan dari Perjanjian ataupun suatu bagian daripadanya berdasarkan
alasan hukum diperlakukan sebagai tidak sah ataupun tidak dapat
diterapkan, bagian-bagian lain dari Perjanjian akan tetap berlaku dan
dapat diterapkan.
5) Konsumen tidak diperbolehkan memodifikasi, menambah ataupun mengubah Perjanjian tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan
6) Perjanjian diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuaidengan peraturan pereusahaan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
E. Pembayaran dengan perantaraan pihak ke tiga.
Suatu
perusahaan tak akan bergerak maju tanpa adanya pelanggan dan
pemasukan dana dari hasil penjualan. Karena pentingnya pemasukan dana
demi kelangsungan hidup perusahaan, maka dibentuk bagian Debt Collection
atau Treasury, sebagai bagian dari Divisi Keuangan. Tugas debt
collection tidaklah mudah. Bagian inilah yang merupakan rantai
akhir dari serangkaian proses bisnis. Setelah proses penjualan terjadi,
maka bagian penagihanlah yang diserahi tugas menerima
proses pembayarannya. Bagian ini harus memonitor piutang para
pelanggan. Tak cukup hanya dengan menyampaikan tagihan saja, tetapi
juga mengumpulkan seluruh piutang para pelanggan.
Seperti
umumnya penagihan, prosesnya diawali dengan melakukan konfirmasi
penagihan melalui surat. Jika tak ada respon, debt
collection mengingatkan melalui telepon. Jika belum juga ada respon,
barulah bagian debt collection melakukan negosiasi dan
kesepakatan pembayaran. Jika perusahaan pelanggan dinilai bangkrut,
maka dilakukan kesepakatan pembayaran dengan cara mencicil. dan
menjadi piutang ragu-ragu, yang artinya apakah pelanggan tersebut
bisa membayar atau tidak. Sebagai alternatif, diberikan
macam-macam usulan, agar piutang tersebut dapat dibayarkan oleh
pelanggan. Jika tidak ada kesepakatan , maka dilaporkan ke Kantor
Penanganan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN).”
Bagian debt
collection, dilibatkan sejak awal saat membahas kontrak yang menyangkut
nominal dengan pelanggan. umumnya proses Pembayaran yang menyangkut
debit, kredit maupun check masuk dalam kategori ini.Konfirmasi kepada
pelanggan bertujuan untuk mengetahui ketepatan pembayaran, untuk
memuaskan customer dan memudahkan dalam transaksi, maka pihak perusahaan
menyediakan format-format konfirmasi tagihan ( Billing Confirmation ),
1
Menggunakan penagih perusahaan Pada saat faktur penjualan jatuh
tempo maka petugas bagian penagihan akan menghubungi pelanggan , petugas
ini akan menerima amplop surat pelunasan piutang. Penerimaan kas dapat
berwujud cek yang diterima dalam amplop atau berupa poswesel, apabila
cek diterima melalui pos maka pada saat amplop dibuka harus dihadiri
oleh dua orang petugas seorang diantaranya membuka daftar cek yang
diterima sebanyak 3 (tiga) rangkap, dalam daftar tersebut dicantumkan:
a). Nama pengirim
b). Maksud pembayaran
c). Jumlah rupiahnya .
Dan daftar cek yang dibuat rangkap tiga tersebut yaitu:
1) Lembar pertama beserta cek cek yang diterima ditujukan untuk kasir
2) Lembar ke dua untuk bagian akuntasi
3) Lembar ke tiga disimpan untuk arsip.
2 Penerimaan kas melalui pos
Apabila
penerimaan kas melalui pos berupa pos wesel maka seperti halnya
penerimaan cek, melalui pos penanganannya dilakukan oleh dua orang
petugas. Petugas pertama membuatdaftar poswesel yang diterima sebanyak 3
(tiga) rangkap, sedangkan petugas kedua bertugas menguangkan poswesel
ke Kantor Pos. Petugas ini harus mendapat penunjukkan dari perusahaan
untuk menguangkan poswesel atas nama perusahaan, dan memiliki kartu C7.
pendistribusian daftar penerimaan poswesel, sama seperti halnya daftar
penerimaan cek.
3. Melalui lock – box collection plan.
Rekening
lockbox (lockbox account) seringkali digunakan oleh perusahaan besar
dengan multi lokasi untuk melakukan penagihan pada kota-kota di daerah
penagihan pelanggan yang paling berat. Perusahaan menyewa sebuah kotak
pos setempat dan mengotorisasikan Bank setempat untuk mengambil
pengiriman cek dari pelanggan yang diposkan ke nomor kotak tersebut.
Bank mengosongkan kotak tersebut paling tidak sekali sehari dan segera
mengkredit rekening perusahaan untuk penerimaan tagihan Keuntungan dari
lockbox adalah bahwa hal itu mempercepat ketersediaan dari kas yang
ditagih. Pada umumnya, dalam suatu perjanjian lockbox Bank membuat mikro
film cek-cek untuk tujuan pencatatan dan memberikan ke perusahaan slip
setoran, daftar penerimaan tagihan, dan surat menyurat dari pelanggan.
Jika pengendalian dari kas meningkat dan jika pendapatan yang
dihasilkan dari percepatan penerimaan dana melebihi biaya dari system
lockbox, maka hal itu bermanfaat untuk dilaksanakan.
Prosedur penagihan
Berikut
ini adalah prosedur penagihan yang sering kali ditemukan dalam praktek
yaitu dalam perusahaan perusahaan yang melakukan penagihan piutang
melaliu collector,artinya petugas penagihan (colector ) langsung datang
ketempat debitor piutang kegiatan bagian bagian tersebut adalah sebagai
berikut
1 Bagian penagihan
a). Mengelompokkan kuitansi menurut daerah penagihan.
b). Membuat daftar kuitansi untuk tiap daerah penagihan.
c). Menyerahkan daftrar kuitansi beserta kuitansi (lembar 1 dan 2) kepada petugas penagihan (collector) masing-masing daerah.
Kuitansi
1, untuk diserahkan kepada debitor piutang yang berhasil ditagih,
setelah yang bersangkutan menandatangani daftar kuitansi.
Kuitansi
2, untuk diserahkan kembali kepada Bagian Penagihan, beserta uang hasil
penagihan, daftar kuitansi dan kuitansi untuk debitor piutang
yang belum berhasil ditagih (lembar 1 dan 2).
Daftar kuitansi
dan kuitansi untuk debitor piutang yang belum berhasil ditagih (lembar 1
dan 2) oleh Bagian Penagihan diserahkan kembali kepada collector untuk
ditagih pada hari berikutnya.
d). Menyerahkan kuitansi lembar 2 beserta uang ahsil penagihan kepada Bagian Kas.
2. Bagian Kasa
a). Menerima uang hasil penagihan beserta kuitansi lembar 2 dari Bagian Penagihan.
b). Meneliti kecocokan jumlah uang hasil penagihan dengan data kuitansi lembar 2 yang diterima dari Bagian Penagihan.
c). Membuat bukti penerimaan kas rangkap 3 untuk penerimaan piutang sebesar jumlah hasil penagihan.
Lembar 1, diserahkan kepada Bagian Jurnal dan Buku Besar beserta kuitansi yang diterima dari Bagian Penagihan.
Lembar 2, diserahkan kepada Bagian Piutang untuk dicatat dalam kartu piutang.
Lembar 3, diarsipkan di Bagian Kasa.
3. Bagian Jurnal dan Buku Besar.
a). Menerima bukti penerimaan kas lembar 1 beserta kuitansi lembar 2 dari Bagian Kasa.
b). Mencatat buktu penerimaan kas dalam jurnal penerimaan kas dengan mendebet akun Kas dan kredit Piutang.
c). Mengarsipkan bukti penerimaan kas lembar 1 dan kuitansi lembar 2 menurut nomor bukti.
Prosedur pembayaran.
Dewasa
ini, kemajuan teknologi memungkinkan perusahaan melakukan transaski
penjualan barang dagangan dengan kartu kredit, misalnya dengan VISA
Card, Master Card, American Express, Citibank Card, BCA Card (ini hanya
berlaku apabila perusahaan membuka fasilitas untuk skim pembayaran
dengan kartu ini). Transaksi penjualan seperti ini hampir sama seperti
penjualan kredit tetapi pembayaran dari pembeli dijamin oleh perusahaan
yang mengeluarkan kartu kredit sehingga pada saat menguangkan kartu
kredit tersebut akan dipotong komisi (misalnya 5%).
Bukti
transaksi untuk penjualan dengan kartu kredit adalah slip kartu kredit,
yang dibuat rangkap 3 (tiga) satu untuk pembeli, satu untuk penjual dan
satu untuk perusahaan yang mengeluarkan kartu kredit. Contoh, UD.
Busana Muslim pada tanggal 12 Desember 2003 menjual barang dagangan
dengan pembayaran kartu kredit seharga Rp. 100.000,00. Slip kartu kredit
yang dibuat oleh Bagian Penjualan sebagai berikut
Sistem
pembayaran dengan kartu kredit ini melibatkan banyak perusahaan (bank)
sebagai pihak yang mengeluarkan kartu kredit. Oleh sebab itu sistem
penagihan kartu kredit yang terkumpul akan diserahkan dan ditangani oleh
bank mitra kerja perusahaan. Biasanya setiap akhir periode (bulan) bank
mitra perusahaan akan melaporkan hasil penagihan kartu kredit.
Penghitungan
bunga kartu kredit setidaknya ada dua cara. Tiap bank punya caranya
sndiri, yakni penghitungan berdasarkan tanggal transaksi dan tanggal
saat lembar tagihan dicetak.
Berikut ini
hitung-hitungannya.Berdasarkan tanggal transaksi: Nilai transaksi x
jumlah hari dari tanggal transaksi s/d tanggal lembar tagihan dicetak x
jumlah bulan dalam setahun x bunga per bulan x 1/365 hari. 1.
Berdasarkan tanggal tagihan dicetak: Total nilai transaksi x jumlah hari
dari tanggal transaksi s/d tanggal lembar tagihan dicetak x jumlah
bulan dalam setahun x bunga per bulan x 1/365 hari. Agar lebih paham,
simak contoh perhitungan pembayaran yang harus dibayar Rosa di bawah
ini.
F.
Tata cara menerima uang pembayaran dari konsumen Pembayaran yang lebih
aman dan sering dilakukan bagi pihak perusahaan adalah dengan pembayaran
memakai uang tunai atau dengan credit card. Macam-macam pembayaran dari
para pembeli harus dicatat dan dibukukan dengan baik.mengenai
pembayaran dengan chek dan giro bilyet, hendaknya dilakukan dengan
pembeli yang benar benar telah diketahui krdibilitasnya.
Mengenai
penanganan macam-macam pembayaran, berikut ini akan kita lihat
kebiasaan penanganan pembayaran pada jenis-jenis usaha jasa, dagang
(Supermarket/ Departement Store ) dan industri / manufaktur (pabrik).
1. Penanganan Penerimaan Pembayaran Pada Perusahaan Jasa.
Pada
usaha jasa, umumnya pembayaran harus dilakukan setelah jasa diterima
oleh pembeli (penerima jasa). Bila pihak pemberi jasa (penjual jasa) itu
berbentuk badan, maka pembayaran dilakukan secara tunai atau kredit.
Penanganan pembayaran secara tunai dapat dilakukan sederhana, yaitu :
a). Buat tanda terimanya atau fakturnya,
b). Serahkan tanda terima atau faktur kepada pembeli, dan
c).
Pada saat yang bersamaan penjual menerima uang tunai, cek tunai, cek
perjalanan, atau bilyet giro bertanggal saat pembayaran.
Untuk
pembayaran yang menggunakan kartu kredit, pihak penjual harus melakukan
otorisasi melalui mesin otorisasi, setelah slip tercetak berikan pada
pembeli untuk menandatanganinya. Lembar untuk pemegang kartu (card
holder) diserahkan pada pembeli, sedangkan lembar lainnya
diadministrasikan untuk kepentingan pembukuan dan penagihan ke bank
penerbit kartu kredit.
Untuk pembayaran yang menggunakan kartu
debit, pihak penjual harus melakukan otorisasi malalui mesin otorisasi,
kemudian persilahkan pembeli memasukkan PIN-nya. Setelah ada otorisasi
dan slip tercetak, pembeli untuk menandatanganinya. Selanjutnya lembar
untuk pemegang kartu (card holder) diserahkan kepada pembeli selaku
pemegang kartu debit, sedangkan lembar lainnya diadministrasikan untuk
kepentingan pembukuan dan penagihan kepada bank penerbit kartu debit.
2 Penanganan penerimaan pembayaran pada Perusahaan Dagang
a. Penanganan penerimaan pembayaran pada perusahaan dagang kecil.
Penjualan
pada perusahaan dagang kecil seperti warung, kios dan toko kecil
biasanya dilakukan secara tunai, sehingga pihak penjual hanya tinggal
menerima pembayaran berupa uang tunai dari pembeli. Kemudian bila
diperlukan diberikan faktur atau tanda penjualan.
b Penanganan penerimaan pembayaran pada perusahaan dagang besar berupa toko
Pada
perusahaan besar yang berbentuk toko, seperti toko berbagian
(departement store), toko serba ada (supermarket), dan toko besar
lainnya, semua penjualan dilakukan secara tunai, sehingga
bentuk pembayaran dari para pembeli dilakukan dengan cara menyerahkan
uang tunai, menyerahkan vocer pembayaran (payment voucher) ,
otorisasi kartu kredit, dan otorisasi kartu debit pada tempat-tempat
pembayaran atau konter (counter) di toko tersebut.
Petugas atau kasir pada tempat pembayaran melakukan hal-hal sebagai berikut :
1)
Bila pembayaran dilakukan dengan uang tunai, kasir menerima uang tunai
tersebut, memberikan pengembalian dan tanda terima / struk, dan rekannya
membantu menyerahkan barang kepada pembeli.
2) Bila
pembayaran menggunakan kartu kredit, kasir harus melakukan otorisasi
melalui mesin otorisasi, setelah slip tercetak berikan pada pembeli
untuk menandatanganinya. Lembar untuk pemegang kartu (card holder)
diserahkan kepada pembeli, sedangkan lembarlainnya diadministrasikan
untuk kepentingan pembukuan dan penagihan ke bank penerbit kartu kredit.
Rekan kerjanya di konter menyerahkan baraang kepada pembeli.
3)
Bila pembayaran menggunakan kartu debit, pihak penjual harus melakukan
otorisasi melalui mesin otorisasi, kemudian mempersilahkan pembeli
memasukkan PIN-nya. Setelah ada
otorisasi dan slipnya tercetak, kasir meminta tandatanganpembeli.
Lembar
untuk pemegang kartu (card holder) diserahkan kepada pembeli selaku
pemegang kartu debit, sedangkan lembar lainnya diadministrasikan untuk
kepentingan pembukuan dan penagihan ke bank penerbit kartu kredit.
4)
Ketika pembayaran dilakukan dengan menggunakan vocer pembayaran
(payment voucher) pihak kasir memeriksa agar nilai vocer setara dengan
harga barang, bila harga barang lebih tinggi
maka pihak kasir meminta kekurangannya dalam bentuk uang tunai, kartu kredit atau kartu debit.
c. Penenganan penerimaan pembayaran pada perusahaan dagang besar berbentuk grosir
Pada
perusahaan dagang besar berupa grosir, kepada para pembeli yang belum
begitu dikenal, penjualan dilakukan secara tunai sehingga penanganan
pembayaran dapat dilakukan dengan cara :
• membuat faktur penjualan sebesar harga barang ditambah PPN dan PPnBM;
•
menerima pembayaran berupa uang tunaiatau cek tunai sebesar nilai yang
tercantum pada faktur dan memberikan pengembaliannya (bila ada lebih);
•
menyerahkan barang langsung kepada pembeli atau mengirimkannya ke
tempat pembeli.• membuat perjanjian kredit atau menerima pernyataan
utang
(promissory note) dari pembeli;
• mencatat pada buku utang;
• menerima pembayaran (uang, cek, bilyet giro) pada saat jatuh tempo pembayaran.
d
Perusahaan Dagang Berbentuk Pedagang Eceran (Retailer) Di Depertemen
Store diperdagangkan berbagai macam barang dagangan, yang melayani
penjualan tunai dengan pembayaran uang tunai, kartu kredit dan kartu
debit. Untuk barang-barang yang dibeli dibuat nota penjualannya,
kemudian diserahkan kepada pembeli / pelanggan.
Nota penjualan itu oleh pembeli dibawa ke konter tempat pembayaran.
e Penyerahan bukti pembayaran
Untuk
pembeli yang melakukan pembayaran dengan menggunakan uang tunai, pihak
penerima pembayaran (kasir) pada konter pembayaran akan memberikan :
• Lembar nota penjualan untuk pembeli setelah dicap lunas,
• Bukti pembayaran berupa struk kas dari kasir dan
• Uang kembalian (bila ada yang harus dikembalikan).
Barang yang telah dibeli / diserahkan kepada pembeli oleh petugas/ pramuniaga lain yang membantu di konter itu, atau di tempat
pengambilan barang terpisah.
Untuk pembelian yang dilakukan dengan cara kredit, pihak penjual harus melakukan hal sebagai berikut :
• membuat faktur penjualan sebesar harga barang ditambah PPN dan PPnBM;
Rangkuman :
Pembelian dan penjualan barang pada dasarnya dapat dilakukan dengan syarat pembayaran tunai dan dengan syarat pembayaran kredit.
a
Syarat pembayaran tunai (on cash),artinya pembayaran harus dilakukan
pada saat pembayaran barang dari pihak penjual kepada pembeli atau
barang diserahkan kepada pembeli atau barang diserahkan kepada pembeli
setelah pihak pembeli melakukan pembayaran
b. Syarat
pemabayaran kredit (on acount) artinya pembayaran dilakukan beberapa
waktu setelah penyerahan barang dari pihak penjual kepada pembeli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar